Berita Ogan Ilir

Bapenda Ogan Ilir Bertindak Tegas Ancam Cabut Izin Usaha Restoran Jika tidak Membayar Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya melakukan tindakan tegas, terhadap pemilik rumah makan.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RESHA
Suasana pemasangan spanduk oleh petugas untuk memberikan efek jera kepada pemilik rumah makan, yang dianggap belum melakukan kewajibannya. 

Satu diantaranya, yakni Indekost yang terletak di Jalan Nusantara, Lorong Bhayangkara Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

"Yang akan kita kenakan 9 pajak daerah, termasuk hotel dan kost-kostan," jelasnya.

Di sisi lain, pemilik Rumah Makan Wong Solo, Wendy Harianto mengaku keberatan karena kebijakan tersebut dianggap tidak adil baginya. Sebab, ia menilai cuma beberapa restoran saja yang ditarik pajak.

"Siap (dikenakan sanksi ditutup), tidak apa-apa. Karena keberatan, kalau dinaikkan 10 persen (tarif makan), pelanggan sepi, resiko di aku sebagai pemilik. Kalau seluruh (rumah makan di Ogan Ilir) dipasang 10 persen, ga masalah," jelasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved