Berita Palembang
Masa Jabatan Kepala Daerah Disebut 1 Periode Jika Telah Jalani Minimal 2,5 Tahun, Ini Penjelasannya
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharudin menjelaskan Masa Jabatan Kepala Daerah
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharudin menjelaskan Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
“Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 tahun. Namun, yang dimaksud 1 periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” ungkap Bahtiar dalam rilisnya kepada Sripoku.com, Jumat (5/7/2019) malam.
Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.
“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata Bahtiar.
Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode.
Namun, di lapangan terjadi persoalan. Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.
• Bersama 3 Kaki Tangannya Bandar Kakap Sabu Kabur; Gergaji Terali Besi LP, Divonis 20 Tahun Penjara
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 6 Juli 2019, Malam Minggu Berkabut
• 9 Fakta Penemuan Jasad Pendaki di Gunung Piramid, Ternyata Ini yang Membuat Thoriq Susah Ditemukan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sosok-kapuspen-kemendagri-republik-indonesia-bahtiar-baharudin.jpg)