Pemilu 2019
Berkas Perkara 5 Komisioner KPU Kota Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang
Berkas Perkara 5 Komisioner KPU Kota Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang
Berkas Perkara 5 Komisioner KPU Kota Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas perkara lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana pemilu resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang, Rabu (3/7/2019).
Pelimpahan berkas dilakukan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH dan Ursula Dewi SH sekitar pukul 14.20 WIB.
"Hari ini, sesuai dengan pasal 480 Undang-undang pemilu 2017, kami dari tim JPU melimpahkan perkara tindak pidana pemilu atas nama Eftiyani dan kawan-kawan ke pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang dan kemudian untuk diproses ke persidangan," ujar JPU Ursula, Dewi SH.
Jaksa hadir dengan membawa satu berkas perkara yang jumlahnya sekitar 700 halaman.
"Hari ini kita hanya melakukan pelimpahan berkas perkara, sedangkan barang bukti akan dibawa pada saat persidangan," ujarnya.
Dikatakan Ursula, setelah pelimpahan berkas, tim JPU tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sidang dari majelis hakim.
"Penetapan jadwal sidang, kami masih menunggu keputusan hakim. Tapi kemungkinan besar hari ini juga penetapannya," kata dia.
Terpisah, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas 1A kota Palembang, Marduan yang menerima pelimpahan berkas mengatakan seluruh kelengkapan sudah dipenuhi.
"Maka dari itu berkas sudah diterima dan hari ini juga ditunjuk hakimnya," ujarnya.