Berita Palembang
PPDB SD di Palembang Dimulai 1-4 Juli, Usia Kurang 6 Tahun tak Wajib Surat Rekomendasi Psikolog
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar (SD) di Palembang akan dibuka mulai besok, Senin (1/7/2019) hingga Kamis (4/7/2019).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar (SD) di Palembang akan dibuka mulai besok, Senin (1/7/2019) hingga Kamis (4/7/2019).
PPDB tingkat SD tahun ini masih tetap sama seperti tahun lalu yakni calon peserta didik baru bisa mendaftar melalui jalur zonasi dan usia yang telah ditentukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni berusia 6 tahun dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun harus memiliki surat rekomendasi dari Psikiater atau Psikolog.
Namun untuk di Palembang Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan untuk surat dari psikater atau psikolog ini tidak diwajibkan karena akan mempersulit orangtua calon peserta didik.
• Satres Narkoba Lahat Amankan 39 Tersangka Narkoba, 21 Tersangka Diantaranya Berperan Kurir Narkoba
• Warga Diduga Masih Sengaja Bakar Lahan, Tercatat Aaa 30 Titik Api Ditemukan Wilayah Kabupaten PALI
• Kapolresta Datang Langsung Disambut Marawis oleh Anak Panti Asuhan
"Memang ada dari Permendikbud itu mencantumkan anak dibawah usia 6 tahun harus ada surat dari psikolog tapi dalam hal ini kami memikirkan latar belakang orangtua itu pasti berbeda-beda ya. Ke psikolog tentunya butuh biaya tambahan lagi jadi PPDB SD anak dibawah usia 6 tahun tidak diwajibkan harus ada surat dari psikolog," jelasnya, Minggu (30/6/2019).
Dia juga mengatakan guru tempat calon peserta didik SD akan mendaftar tentunya mampu menilai bagaimana anak tersebut.
"Menurut saya peran guru saat PPDB tentunya lebih dari cukup untuk menilai, memilah si anak yang mampu belajar jadi siswa SD atau belum mampu jadi siswa SD," katanya.
Sementara itu PPDB SD di Palembang juga menerima calon peserta didik SD yang berusia 5,6 tahun. Menurut peraturan walikota SD boleh menerima calon peserta didi berusia 5,6 tahun.
• Kerahkan Ratusan Satpol PP, Bupati Muaraenim Ikut Tertibkan Pasar
• 5 Artis Janda Cantik 40 Tahunan Ini Betah tak Menikah, No 2 Punya Enam Anak Tapi Masih Awet Muda!
• Hidup Glamour Sejak Kecil Ternyata Segini Uang Saku 5 Anak Artis Ini, Ada yang Cuma 50 Ribu Per Hari
"Lalu bagaimana dengan permendikbud? Ya tetap kami menyesuaikan dengan permendikbud," katanya.
"Jadi apabila sekolah itu daya tampungnya masih memungkinankan menerima usia di bawah 6 tahun, ya diterima. Namun kalau daya tampung sudah pas yakni satu kelas itu 28 orang, SD tempat calon peserta didik pertama mendaftar harus menyalurkan ke SD lain yang daya tampungnya masih ada," jelasnya.
Zulinto juga mengatakan dalam hal ini guru harus mampu berkomunikasi dengan baik agar walimurid mengerti.
"Intinya guru harus bisa menjelaskan dengan baik selain itu peraturan ini untuk SD negeri dan swasta," ujarnya.
"Dan ingat masuk SD ini tidak ada tes, tidak ada anak-anak harus tamat dari taman kanak-kanak (TK) dan lada saat pengumuman penerimaan berdasarkan peringkat umur dan lokasi rumah terdekat (zonasi)," katanya.(Melisa/Tribun Sumsel)