News Video Sripo
Video: 507 Butir Estasi dan 100 gram Sabu Dimusnahkan
Sat Res Narkoba Polresta Palembang musnahkan barang bukti Narkoba jenis ekstasi sebanyak 507 butir dan sabu 100 gram dengan cara diblender
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Ahmad Helmi
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sat Res Narkoba Polresta Palembang musnahkan barang bukti Narkoba jenis ekstasi sebanyak 507 butir dan sabu 100 gram dengan cara diblender yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan bulan ini yang didapatkan dari dua tersangka di lokasi berbeda.
"Tujuan pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut dengan disaksikan Kejari Kota Palembang," ungkapnya disela-sela pemusnahan barang bukti ekstasi dan sabu, Kamis (27/6/2019), diruang Aula Sat Res Narkoba Polresta Palembang.
Akbar mengatakan, barang bukti ekstasi 507 butir didapatkan dari tersangka Deniden alias Deni (57) warga Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Tersangka sebagai kurir ditangkap sedang saat melakukan transaksi di Jalan Tanjung Barang Lorong Tanjug Bubuk, Perumahan Ke Garden Blok D, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.
"Anggota unit I kita, pimpinan kanit, Ipda Dian, menangkap tersangka sedang melakukan transaksi dengan barang bukti ekstasi 507 butir, tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan," ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti sabu sebanyak 100 gram didapatkan dari tersangka Hendri Aziz Merliansyah (34) warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Tersangka Hendri ditangkap dirumahnya oleh anggota sat Res narkoba Polresta Palembang unit V pimpinan kanit, Ipda Muslim.
Baca Selengkapnya
• Dua Kurir Narkoba di Palembang Ini Termenung Lihat Sabu-sabu dan Ekstasi Miliknya Diblender Polisi