Pilpres 2019

Keputusan MK : Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum

Keputusan MK : Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum

Editor: adi kurniawan
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Keputusan MK : Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum 

Keputusan MK : Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Penantian panjang sidang Mahkamah Konstititusi (MK) akhirnya terjawab sudah baru saja MK memutuskan sidang putusan sengketa Pilpres 2019, dengan menetapkan Jokowi-Ma'ruf jadi pemenang Pilpres 2019.

Resmi Mahkamah Konstititusi (MK) disamping memutuskan Jokowi-Ma'ruf jadi pemenang Pilpres 2019, juga MK menolak gugatan dari pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut MK seluruh gugatan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

Dilansir dari TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.

Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Agenda Jokowi dan Prabowo Pasca-putusan Sidang

Calon Presiden (Capres) 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Capres 02 Prabowo Subianto memiliki agenda masing-masing setelah pengumuman sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa, yakni Kamis (27/6/2019).

Dikutip dari Kompas.com, agenda Jokowi pada hari pembacaan putusan sidang disampaikan oleh Staf Khusus Kepresidenan, Adita Irawati.

Adita mengatakan, Jokowi dijadwalkan bertolak ke Osaka, Jepang pada Kamis (27/6/2019) malam.

Ia menjelaskan, kegiatan Jokowi untuk mengahdiri Konsferensi Tingkat Tinggi G20.

Namun demikian, sebelum berangkat ke Jepang, Adita menyatakan Jokowi tetap berkegiatan seperti biasa.

"Jelas ya, Presiden berkegiatan seperti biasa, hari ini," ujar Adita, Kamis (27/6/2019).

"Ya, namanya Presiden Jokowi kan identiknya dengan blusukan mendadak di lapangan."

"Jadi intinya Presiden hari ini beraktivitas seperti biasa di lokasi sekitar Jabodetabek- lah," sambungnya.

Setalah putusan sidang, Jokowi diagendakan akan memberikan konferensi pers atau pidato.

Rencananya, Jokowi-Ma'ruf akan menyampaikan pidato di Bandara Halim Perdana Kusuma, lantara Jokowi akan bertolak ke Jepang.

Sementara itu, agenda Prabowo pada hari pengumuman putusan sidang turut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade.

Andre Prabowo bersama Calon Wakil Presidennya kan berkumpul dengan pimpinan partai politik (parpol) koalisi kubu 02.

Dijelaskannya, mereka akan berkumpul di kediaman Prabowo untuk melihat jalannya proses sidang.

Hal itu disampaikan Andre saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (27/6/2019).

"Nanti ada nobar (nonton bareng) Pak Prabowo, Bang Sandi dan pimpinan parpol koalisi di Kertanegara," ujar Andre.

Selain itu, Ande juga menjelaskan agenda lainnya yang dilakukan oleh Prabowo-Sandi bersama dengan pimpinan parpol.

Ia mengungkapkan, nantinya mereka akan menggelar rapat bersama setelah putusan sidang dibacakan.

Dijelaskannya, rapat tersebut untuk menyikapi hasil akhir sengketa Pilpres 2019.

"Nanti sekaligus rapat sikapi hasil pengumuman MK," jelas Andre.

Prabowo-Sandi juga akan memberikan pidato pasca-putusan sidang di Kertanegara.

Diketahui sebelumnya, kedua paslon 01 dan paslon 02 sepakat bersama-sama untuk tidak menghadiri sidang di MK.

Hal itu dilakukan kedua paslon supaya tidak memicu adanya aksi kerusuhan di sekitar kantor MK, di Jakarta.

15 Petitum atau Permohonan kubu 02

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved