Sidang MK Soal Gugatan Hasil Pilpres 2019 Sedang Berlangsung, Ini Daftar Tim Hukum Jokowi & Prabowo
Sidang MK Soal Gugatan Hasil Pilpres 2019 Sedang Berlangsung, Ini Daftar Tim Hukum Jokowi & Prabowo
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Tresia Silviana
"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.
Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
• Inilah 10 Manfaat Kesehatan Jika Rutin Minum Air Hangat, salah satunya Memerlancar Pencernaan
• Petugas Komdam II Sriwijaya, Persiapkan Tempat Konferensi Pers Atas Ditangkapnya Prada DP
• Suhartini : Prada DP Tertangkap, Ini yang Kami Tunggu-tunggu, Saya Berharap Dihukum Seberat-beratnya
Sidang MK, Akses Whatsapp dan Instagram Dibatasi
Kebijakan untuk membatasi akses sosial media akan dilakukan Kominfo jika situasi memans dan tidak kondusif terjadi di media sosial.
Pembatasan akses media sosial itu terpaksa ditempuh Kominfo guna menekan penyebaran hoaks.
Dilansir Sripoku.com dari TribunStyle.com, hal itu diutarakan oleh Plt. Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurutnya, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu eskalasi berita hoaks tang beredar di media sosial pada Jumat (14/6) sebelum mengambil kebijakan tersebut.