Berita Palembang
Jalan Tol Palembang-Lampung Terancam tak Bisa Dilintasi, Warga Blokade Jalan Tuntut Ganti Rugi
Jalan Tol Palembang-Lampung Terancam tak Bisa Dilintasi, Tuntut Gantu Rugi Warga Blokade Jalan
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: pairat
Anwar Sadar, pemilik lahan lainnya menambahkan lahan diperjuangkan tersebut sudah mereka tempati sejak tahun 70-an.
Dimana lahan itu pertama kali ditempati oleh nenek-nenek mereka terlebih dahulu dan dilanjutkan hingga turun-temurun.
"Surat kami jelas bukan asal-asalan. Tanah kami sudah sampai SPH," jelas Anwar.
Anwar pun mengaku heran kenapa persil lahan mereka tak diganti rugi, padahal lahan sebelumnya 10,5 hektare sudah dilakukan ganti rugi.
Ia menerangkan, warga siap mendukung pembangunan pemerintah, asalkan pergantian tanah seluas 9 hektare seharga Rp 4,5 segera diselesaikan.
"Kami tidak akan menghambat kok, ganti rugi lahan saja, tanam tumbuh biarlah tak usah diganti. Sama seperti pembebasan lahan sebelumnya," harap Anwar.
Pimpinan Proyek Tol Pematang Panggang - Kayu agung, Fahrudin Haryanto membenarkan adanya aksi blokade oleh sekelompok warga yang menuntut ganti rugi lahan sejak beberapa waktu belakangan.
Kontraktor pun terpaksa melewati terlebih dahulu pekerjaan di lahan yang di blokade tersebut dan mengerjakan pekerjaan lainnya.

Ia menegaskan, aksi blokade tersebut tak akan menganggu aktifitas arus mudik lebaran nanti. Pihaknya bakal melakukan beberapa kesepakatan kepada warga hingga menyerahkan permasalahan kepada pihak berwajib, apabila tak ditemukan titik ketemu antar kedua belah pihak.
"Aksi mereka cukup menggangu aktifitas pengerjaan fisik, tetapi saya pastikan para pemudik bisa melewati tol pada arus mudik nanti," tegas Fahrudin.
Fahrudin mengaku heran dengan aksi yang dilakukan oleh Subur dan kawan-kawan, sebab selama masa pembangunan lahan tersebut dinyatakan milik Pemda OKI, namun tiba-tiba sekelompok warga itu menyatakan diri sebagai pemilik lahan.
Maka itu, permasalahan ini sudah diserahkan pihaknya ke pengadilan. Sehingga siapapun yang dinyatakan pengadilan memiliki lahan, maka yang bersangkutan berhak mengambil ganti rugi lahan yang sudah di letakkan oleh Hutama Karya ke Pengadilan.
"Proses penyelesaian lahan sudah berjalan di pengadilan, uang ganti rugi juga sudah kita siapkan. Jadi siapapun yang menang silakan ambil uangnya," ungkap Fahrudin.
===
• 40 Tahun Kami Kuasai Lahan Tol, Warga Blokade Tol Kayuagung-Pematang Panggang, Tuntut Ganti Rugi
• Mulan Jameela Posting Kebersamaan dengan Maia Estianty, Dul Ungkap Hal Lain Jangan Ditiru Guys!
• Tinggalkan Harta Kekayaan, Warisan 5 Artis Ini Kabarnya jadi Rebutan, No 4 Sampai Ditembak Ayah Tiri