Pemilu 2019
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang, Saksi Partai Kecewa
Lewati Batas Waktu, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang. Saksi Partai Kecewa
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Terjadi perdebatan yang panjang rapat pleno tersebut, KPU tidak akan menjalankan. Demokrasi telah tercederai, KPU tidak taat hukum.
Pidananya akan tetap kami laporkan atas pelanggaran penyelenggara pemilu," tegas Grees Selly.
Saksi lainnya, Tito Kalduci SH menambahkan bahwa setelah menjalani pleno terbuka di KPU Sumsel pihaknya sudah menyampaikan keberatan ke Bawaslu.
Adanya DA1 dua versi dan penggelembungan suara di lima kecamatan Muratara.
"Bawaslu sudah mengajak penyandingan rekap suara. Tapi KPU tidak mau dan menyidori DC2 form keberatan.
Terstruktur Sistematis dan Masif yang dilakukan dari tingkat PPK hingga KPU.
Kami akan tempuh jalur hukum baik itu ke Mahkamah Partai dan Mahkamah Konstitusi akan kami tempuh.
Apa yang jadi protes dari Partai NasDem dari Dapil Sumsel 1. Membenarkan hasil C1," kata Tito.
Caleg Nomor Urut 8 Partai NasDem DPR RI Dapil Sumsel 1 Fauzi H Amro MSI yang diduga melakukan penggelembungan di 5 kecamatan Muratara yang perubahan secara signifikan ketika dikonfirmasi menyerahkan permasalahan ini ke penyelenggara pemilu.
"Kita serahkan saja kepada penyelenggara pemilu. Kalau ada perselisihan ini kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Konstitusi," kata Fauzi H Amro MSi.