Selain Turut Aksi Membobol Indomaret Dery Ditangkap Karena Curi HP Di Thai Tae 555

Selain Turut Aksi Membobol Indomaret Dery Ditangkap Karena Curi HP Di Thai Tae 555

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Selain Turut Aksi Membobol Indomaret Dery Ditangkap Karena Curi HP Di Thai Tae 555 

Selain Turut Aksi Membobol Indomaret Dery Ditangkap Karena Curi HP Di Thai Tae 555

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Deri (18) warga Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi pencurian ponsel di Ruko Thai Tae 555 yang beralamat di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang pada Jumat (10/5) sekitar pukul 09.00.

Deri diamankan Unit Ranmor Polresta Palembang tanpa perlawanan di dalam rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB pada Sabtu (11/5).

Dari hasil keterangan pelaku, aksi nekat yang dilakukan hanya untuk menggunakan ponsel tersebut untuk sehari-hari.

"Saya nekad mencuri ponsel tersebut, lantaran melihat ponsel yang ditinggal tidur pemiliknya di toko sangat bagus untuk digunakan sehari-hari pak,"katanya, Sabtu (11/5/2019).

Selain ponsel, ketika melakukan aksinya, pelaku juga mengambil uang dari dalam toko sebesar Rp 276 ribu.

"Usai melakukan aksi itu pak saya lantas pergi meninggalkan Ruko Thai Tersebut 555 tersebut," katanya.

Tidak hanya mencuri ponsel, pelaku juga melakukan pembobolan di Indomaret sebelah Ruko Thai Tes 555 tempat pelaku mencuri ponsel.

Dari Indomaret pelaku berhasil mengambil beberapa bungkus rokok dan makanan bersama dengan Faisal (18) yang merupakan tetangga pelaku.

"Ya pak saya mengakui bahwa saya melakukan kedua aksi tersebut yang pertama say lakukan sendiri dan yang kedua saya lakukan bersama Faisal," ungkapnya kepada petugas saat di interogasi.

Sementara, Kanit Ranmor Polresta Palembang, Iptu Novel membenarkan adanya penangkapan terkait pencurian di Ruko Thai Tes 555 dan Indomaret yang lokasinya berdekatan.

"Pelaku berhasil kita amankan dirumanya, penangkapan pelaku ini atas adanya laporan korban Ahmad Zikrullah pemilik Toko Thei Tea 555 dan Leni Fransiska (27) karyawan Mini Market Indomaret di Mayor Zen Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang," katanya.

Akibat ulah pelaku, korban harus menelan kerugian mencapai Rp2 juta karena kehilangan ponsel merek Oppo A3S dan uang tunai Rp276 ribu.

Sementara untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya. (diw),.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved