Survei RISED : Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) tak Jamin Kesejahteraan Pengemudinya Meningkat
Pasalnya, kenaikan tarif justru bisa menggerus permintaan Ojol hingga 75%, yang akhirnya bisa berdampak negatif pada pendapatan pengemudi.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019 tidak menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan pengemudi.
Pasalnya, kenaikan tarif justru bisa menggerus permintaan Ojol hingga 75%, yang akhirnya bisa berdampak negatif pada pendapatan pengemudi.
Hal tersebut terungkap pada peluncuran hasil survei berjudul “Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik tentang respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019, sekaligus memberikan gambaran terkait willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan Ojol.
• Deretan Selebritis Dunia Ini Juga Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan, No 7 Bintang Film Fast & Furious
• Deretan Artis Hollywood Ini Juga Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan, No 5 Pernah Tampil di Indonesia!
• UPDATE 30 Tahanan Polresta Palembang Kabur dari Penjara, Provos Periksa Tujuh Petugas Piket Jaga
Pelaksanaan survei dilaksanakan pada 3.000 konsumen pengguna Ojol yang tersebar di 9 wilayah di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub tersebut yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang.
Waktu penelitian dimulai dari 29 April hingga 3 Mei 2019, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,83%.
Hadir dalam peluncuran hasil survei yaitu Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D (Ekonom Universitas Airlangga) dan Dr. Fithra Faisal (Ekonom Universitas Indonesia) sebagai narasumber sekaligus penanggap hasil riset.

Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D menjelaskan, tarif baru yang diatur Pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.
“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” jelas Rumayya.
• Catat, Berikut Jadwal Pasar Murah Bazar Ramadan Dinas Pedagangan Kota Palembang di 10 Kecamatan
• Minta Izin Puasa Ramadan, Dua Pemain Ajax Amsterdam Ini Dinilai tak Bertanggung, Jawab Ini Alasannya
• Tempat Ngabuburit Paling Asik di Palembang, Dari Wisata Religi sampai Tempat Paling Ramai Dikunjungi
Ekonom Unair tersebut mencontohkan bahwa dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20%, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000/km.
Kemudian, dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya.
Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).
Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu berarti pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 4.000-11.000/hari di Zona I, Rp 6.000–15.000/hari di Zona II, dan Rp 5.000-12.000/hari di Zona III.
“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 10.000-12.500,” jelas Rumayya.
Rumayya mengatakan, bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh 47,6% kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk Ojol maksimal Rp 4.000-5.000/hari.