Pengusaha Pempek di Palembang Hanya 5 Persen Kontongi Sertifikat Halal, Berikut Cara Pengajuannya
Berkaitan dengan industri penjualan pempek, khususnya Industri kecil Menengah (IKM) yang ternyata hanya sedikit sekali IKM memiliki sertifikat halal.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kota Palembang merupakan Kota yang terkenal dengan ciri khas kulinernya yakni Pempek.
Olahan makanan yang berbahan dasar tepung dan daging ikan giling ini telah berkembang menjadi berbagai macam varian rasa dan sangat mudah sekali ditemukan oleh masyarakat lokal maupun mancanegara di berbagai sudut Kota Palembang.
Namun begitu, dari sekian banyak penjual pempek yang ada di Palembang, rupanya masih menyimpan banyak permasalahan.
Berkaitan dengan industri penjualan pempek, khususnya Industri kecil Menengah (IKM) yang ternyata hanya sedikit sekali IKM memiliki sertifikat halal.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sugito mengatakan dari belasan ribu IKM yang ada di Kota Palembang, hanya 150 IKM saja yang telah bersertifikasi halal.
Sedangkan untuk pempek sendiri tidak lebih dari 5 persen yang memiliki sertifikat halal dari seluruh industri pempek yang ada di Palembang.
Sugito menjelaskan, sebuah produk dikatakan halal apabila seluruh bahan baku, peralatan dan cara pengolahan dilakukan dengan cara yang halal juga.
Dimana, jika ada salah satu campuran bahan yang tidak halal, maka makanan tersebut bernilai tidak halal.
"Orang berpikir pempek ini dari ikan, sehingga menyimpulkan makanan ini halal, padahal berkemungkinan besar pempek tersebut tidak halal. Jika bahan seperti MSG, Tepung dan tambahan pembuatan cuka dari bahan yang tidak halal, misal dari tambahan MSG atau tepung yang tidak halal, maka akan menjadi makanan tidak halal," jelasnya.
Untuk itu, kata Sugito, agar dapat menekan Industri pempek mempunyai sertifikat halal, Ia berharap Pemerintah dapat membuat semacam Peraturan Daerah (Perda) agar Industri pempek yang ada dikota Palembang segera melakukan sertifikasi halal dan untuk konsumen sendiri dirinya menghimbau cerdas dalam mengkonsumsi makanan.
"Kami mengarahkan penjual untuk membuat makanan dengan cara yang halal dan secara berkala dengan periode 2 tahun dengan Sistem Jaminan Halal (SJM) berlaku selama 2 tahun itu kami jamin bahwa sertifikat itu bener-bener terjamin dan terjaga," ujarnya.
Ia mengatakan, pilihlah makanan yang bersertifikat halal, karena banyak toko pempek terkenal tapi belum tentu halal,
"Kalau ada upaya aturan dari Pemerintah daerah akan lebih bagus lagi, karena kami tidak punya kekuatan hukum, kami hanya bisa mengimbau saja," jelas dia.(cr2)
Berikut Tata Cara mengajukan Sertifikat Halal :
1. Mengajukan permohonan ke LPPOM MUI dengan melampirkan PIRT dan LTP
2. Mengisi Formulir Sertifikasi dan Sertifikat Jaminan Halal (SJH)
3. Membayar pendaftaran Rp 100.000 untuk satu produk, 2 Produk Rp 140.000, 3 produk Rp 180.000
4. Ikut Pelatihan SJH
5. Membayar biaya Audit lapangan Rp 950.000
6. Audit lapangan dan perbaikan (proses, bahan/ alat produksi : jika ada)
7. Sidang Komisi Fatwa
8. Sertifikat Keluar.