Kumpulan Fakta Terkait Dugaan Terbongkarnya Kotak Suara di Banyumas oleh Ketua PPS

Saleh mengatakan, pembukaan segel kotak suara oleh EL dan anggotanya tidak disaksikan oleh saksi dari partai politik, saksi capres dan pihak pengawas

Dok. Bawaslu Banyumas
Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam. 

EL dan TS juga dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana umum dan Bawaslu tidak memiliki bukti kuat upaya untuk menghilangkan, merusak atau mengunakan dokumen hasil pemungutan suara.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain berupa rekapan C1 masih utuh, sampul C1 beserta isinya tidak ada yang hilang atau rusak, ini juga diperkuat dengan keterangan para saksi."

"Setelah diperiksa, kedua terduga pelaku sudah diperbolehkan pulang,” jelas Saleh.

Sumber: KOMPAS.com (Fadlan Mukhtar Zain)

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :

"5 Fakta Kasus Dugaan Ketua PPS Bongkar 21 Kotak Suara di Banyumas, Penyelidikan Dihentikan hingga Pengakuan EL"

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved