Kumpulan Fakta Terkait Dugaan Terbongkarnya Kotak Suara di Banyumas oleh Ketua PPS

Saleh mengatakan, pembukaan segel kotak suara oleh EL dan anggotanya tidak disaksikan oleh saksi dari partai politik, saksi capres dan pihak pengawas

Dok. Bawaslu Banyumas
Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam. 

"Hari ini kami bahas di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019).

Menurut Saleh, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Apabila terbukti pelanggaran pemilu penyelesaian dilakukan Gakkumdu, namun apabila masuk pidana umum akan diserahkan kepada polisi.

===

4. Sampul C1 yang dibawa EL dan TS masih utuh

Ilustrasi kotak suara pemilu.
Ilustrasi kotak suara pemilu. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Saleh mengatakan, pembukaan segel kotak suara oleh EL dan anggotanya tidak disaksikan oleh saksi dari partai politik, saksi capres dan pihak pengawas pemilu.

Pembukaan segel juga tidak disertai dengan berita acara.

“Pada saat membuka segel tidak disaksikan siapa pun, dan ini memang tidak diperbolehkan."

"Kotak suara boleh dibuka ketika rekapitulasi, ketika terjadi selisih suara,” jelas Saleh.

Menurut Saleh, sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh.

Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.

===

5. Bawaslu putuskan EL dan TS tak langgar aturan

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribunnews.com)

Pada hari Minggu (21/4/2019), Saleh Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu maupun pidana umum.

“Unsur niat jahatnya tidak terbukti, karena mereka melakukan itu atas dasar adanya perintah lewat WhatsApp Group dari ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Patikraja, (yang isinya) kalau perlu buka kotak suara diminta datang ke Notog (gudang penyimpanan kotak suara),” kata Saleh saat dihubungi, Minggu (21/4/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved