Jika Belum Diturunkan Akan Disapu Bersih, Forkopimcam dan OPD Bantu Bawaslu Sisir APK
Penertiban dan penurunan APK dan BK ini serentak dilakukan seluruh jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten, Panwaslucam, Panwasdes hingga Pengawas TPS
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Mulai masuknya masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu serentak 17 April nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Forkopimda serta Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Muba, Minggu (14/4/19) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Pasalnya, terhitung mulai hari ini sudah mulai memasuki masa tenang kampanye.
"Ya, sebelumnya kami telah mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu untuk menurunkan semua jenis APK dan BK. Jika belum diturunkan maka kami akan kami sapu bersih, dan kami juga didampingi oleh beberapa OPD Pemkab Muba serta Forkopimda Muba," Kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba Divisi Pengawasan hubungan masyarakat dan antar lembaga Husni Mubarok, Minggu (14/4/19).
Diungkapkanya, penurunan penurunan APK dan BK mulai dilakukan sejak tadi malam sekitar pukul 00.0o oleh Panwascam. Pagi ini tim gabungan yang dikomandoi Bawaslu Kabuapaten dibantu pihak personil dari polres Muba ,Kodim 0401/Muba, Sat Pol PP, Kesbangpol, Dishub, akan menyisir semua APK dan BK yang berada di Kota Sekayu.
• Pemilu Serentak 2019 Pilpres dan Pileg, Ini Daftar Lengkap TPS Di Kecamatan Bukit Kecil Palembang
• Warga Indonesia di Sydney Tanda Tangani Petisi Online Pemilu Ulang Karena Tak Bisa Mencoblos
"Penertiban APK dan BK hari ini kita targetkan sudah bersih, sebab saat ini sudah masuk masa tenang 14-16 April 2019. Selama masa tenang Pemilu 2019, seluruh wilayah harus bersih dari atribut kampanye Calon Presiden, Calon Anggota Legislatif, maupun Partai Politik,"ungkapnya.
Penertiban dan penurunan APK dan BK ini serentak dilakukan seluruh jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten, Panwaslucam, Panwasdes hingga Pengawas TPS. Semuanya kami intruksikan wajib turun bersama membersihkan APK dan BK.
• Bawaslu Lubuklinggau Amankan Barang Bukti Kantong Plastik Berisi Uang Dugaan untuk Money Politic
"Penertiban APK dan BK ini dilakukan sesuai peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang salah satunya isinya pembersihan atribut kampanye saat masa tenang," jelasnya.
Sementara, Camat Sungai Keruh, M Imron SSos MSi, menyebutkan bahwa pihaknya bersama-sama Forkopimcam menertibkan APK dan BK yang masih terpasang di masa tenang. Kegiatan penertiban APK dan BK sebagai mendukung masa tenang kampanye dan membantu tugas Bawaslu Muba.
"Kami di Sungai Keruh juga melakukan hal yang sama menertibkan APK dan BK Pemilu 2019. APK dan BK yang ditertibkan diserahkan ke pihak Bawaslu Muba, jadi hasil APK dan BK yang kita tertibkan langsung kita serahkan ke Bawaslu," jelasnya. (cr13)
