Tamparan Keras Nikita Mirzani kepada Artis dan Vlogger yang Unggah Foto Audrey tak Diblur!
Kasus yang kini menjadi sorotan ini pun sontak menjadi heboh saat Nikita Mirzani mendadak murka atas kelakuan para artis yang mengunggah foto Audrey
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Tamparan Keras Nikita Mirzani kepada Artis dan Vlogger yang Unggah Foto Audrey tak Diblur!
SRIPOKU.COM - Publik tanah air sontak dikejutkan dengan kabar seorang siswi SMP di Pontianak berinisial AU (14) yang menjadi korban pengeroyokan siswi SMA di dua tempat berbeda.
Akibat pengeroyokan tersebut, AU harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
AU yang menjadi korban bullyan, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.
Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.
Kejadian tersebut pun viral dan menjadi sorotan masyarakat hingga saat ini, termasuk Ifan Seventeen dan berbagai kalangan artis lainnya.
Pantauan Sripoku.com, tak hanya Ifan Seventeen namun Ria Ricis hingga Atta Halilintar pun turut datang ke Pontianak untuk menjenguk AU.

• Jadi Idola Banyak Pria, Ini 7 Artis Miliki Bibir Sensual, No 3 Paling Seksi, No 5 Baru 20 Tahun!
• Tertipu Mahar & Cerai 3 Kali, Begini Nasib Artis yang Hampir di Penjara Gegara Dilaporkan Istri Sah
• Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Jumat 12 April 2019 untuk Daerah Kota Palembang
Kasus yang kini menjadi sorotan ini pun sontak menjadi heboh saat Nikita Mirzani mendadak murka atas kelakuan para artis yang mengunggah foto AU tanpa diblur.
Ya, tingkah para publik figur yang seenaknya mengunggah foto AU tanpa disamarkan atau diblur kini menimbulkan banyak kontroversi.
Sebab korban pengeroyokan tersebut masih dibawah umur yakni siswi SMP berusia 14 tahun.
Artis sensasional Nikita Mirzani pun mengatakan bahwa saat ayah AU dihubunginya melalui telepon, keluarga Audrey pun mengaku bingung dengan sikap para artis yang seolah berbondong-bondong menjenguk anaknya.
Pantauan Sripoku.com dari laman Instagramnya, Nikita Mirzani pun banyak mengunggah tulisan yang bertuliskan pasal mengenai identitas anak di bawah umur yang harus diblur.
"Ni biar pada Pinter yah. Jng cuma bikin konten aja loe pikirin . Pikirin jg itu korban nti tumbuh dewasa nya Gimana? Kasus nya gimana !!! Heran pada blng support smp cancle kerjaan buat besuk sih korban.
Lah emang sih korban minta elo besuk smp HRs batalin kerjaan elo.
Elo yg pada tlp keluarga korban buat dtg besuk sih korban.
Mereka keluarga korban pasti seneng di besukin.
Bukan bertarti elo2 pada bisa seenak jidat loe buat posting foto atau video yg bersangkutan.... dih gue kok jadi speechless,,
NP : ga Ush pke alesan sih korban yg nyuruh buat muka nya ga di blur. Sob dr muka nya aja udh keliatan itu anak menderita bgt. Trs umur msh 14 thn. Emang pada haus pujian aja loe pada.. anak kecil kok ngomong di iya in aja," tulisnya Nikita Mirzani
• Terkenal dan Dijuluki Pangeran Dangdut, Kabar Penyanyi Ini Memprihatinkan, Meninggal Secara Tragis!
• Mirip Gisella? Ini Sosok Wanita Cantik Dicium Mesra Gading Marten, Ternyata Profesinya Tak Main-main
• Tertipu Mahar & Cerai 3 Kali, Begini Nasib Artis yang Hampir di Penjara Gegara Dilaporkan Istri Sah
Tak hanya itu saja, seolah kembali ingin menjelaskan kepada warganet, Nikita Mirzani kembali mengunggah tulisan mengenai hal yang sama.
"This case has makes me tremendously upset. As a woman and a mother who has a daughter, I put my sympathy and empathy towards the victim and her family. With all due respects to my fellow celebrities friends and vloggers, we are all an educated people, we went to study not to put people in shade of shame but to help others for a better. Be it the victim who asked for not having her face being blurred for showing to the world that she’s “strong” to face it all, WE as an adult has to step up and educate ourselves and her, that it wasn’t the right thing to do... there’s a law written under the children’s protection, that EVERY MEDIAS AND ELECTRONIC has to respect the identities privacy of the child and/or children’s witnesses. Perhaps, before stepping up to a further acts, we all can look back into the mirror and HAVE THE TRUE THOUGHTS “am I really helping her for HER or am I helping her for ME, as my CONTENT” IF YOU do it for a sake of content... idk anymore what to say. Please have a heart.. ————————————————————————
Buat para vloger, calon caleq. Dan artis2 ituuh, baca yah . Mudah2 an pada ngerti ..... percuma elo pada posting ulang itu. Lbh baik malah jng di posting .kok lucu sblm nya ga di blur Trs skrg di posting ulang pke di blur muka nya. Selamat dtg di Indonesia klo gitu....
1 lagi . Sbnr nya kita ini mau fokus ke kasus nya apa mau fokus viralin foto sih korban!!!!," tulisnya.
• Terkenal dan Dijuluki Pangeran Dangdut, Kabar Penyanyi Ini Memprihatinkan, Meninggal Secara Tragis!
• Mirip Gisella? Ini Sosok Wanita Cantik Dicium Mesra Gading Marten, Ternyata Profesinya Tak Main-main
• Akui Tindakannya Keterlaluan, 3 Pelaku Penganiayaan Audrey Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara!
3 Tersangka Kasus Audrey Sudah Ditetapkan
Klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey ini pun membuat pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka utama aksi pengeroyokan.
Ya, sebanyak tujuh siswi SMA terduga pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey baru saja menghadiri konferensi pers pada Rabu (10/4/2019).
Konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ketujuh terduga pelaku pengeroyokan untuk mengklarifikasi.
Dalam konferensi pers ini pun ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan di dampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak.
Dilansir dari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh para terduga pelaku pun terlihat menyampaikan klarifikasi kasus.
Dalam klarifikasinya salah satu terduga pelaku mengaku bersalah karena telah menyakiti korban hingga menimbulkan luka fisik.
Merasa sedih dan menyesal akibat perbuatannya, salah satu diantara 7 pelaku itu pun meminta maaf atas perlakuannya kepada Audrey.
"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey.
Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku setelah tak kuasa menahan air mata.

Lebih lanjut, para pelaku penganiayaan ini pun juga mengakui bila tindakan mereka tersebut adalah tindakan yang salah.
Namun mereka menolak mengakui bahwa apa yang mereka lakukan kepada korban tersebut adalah kasus pengeroyokan.
Terlebih lagi ketika beredar kabar bahwa pelaku sempat melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah korban dari orang-orang yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya namun sudah menghakimi.
Hal itu lantaran, semenjak kasus tersebut mencuat ke publik para terduga pelaku diketahui banyak mendapatkan tekanan dari sekitarnya.
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.

Lebih kanjut kasus yang sudah ditangani oleh Mapolres Pontianak ini tampak menemukan titik terang.
Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.
Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Ketiga tersangka utama kasus pengroyokan ini pun akan dikenakan pasal 80 ayat 1, Undang-undang tentang perlindungan anak.
Dimana mereka akan mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.
Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.
===