Berita Palembang
Dua Pelaku Penodongan Sopir Truk di Jalan Macan Lindungan Palembang Dibekuk Petugas
Hanya dalam hitungan jam, dua pelaku penodongan sopir truk di kawasan Jalan Macan Lindungan Kecamatan IB I, Palembang tepatanya di dekat lampu merah,
Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Hanya dalam hitungan jam, dua pelaku penodongan sopir truk di kawasan Jalan Macan Lindungan Kecamatan IB I, Palembang tepatanya di dekat lampu merah, Kamis, (11/4/2019), sekitar pukul 13.00, terhadap korban Deni Silalahi (49), warga Perumahan Legenda WisataMozart Kecamatan Gunung Putri Bogor, Jawa Barat, berhasil diringkus sekitar pukul 18.45.
Kedua pelaku itu, yakni Roni (17) warga jalan Prameswara Lorong Macan Putih Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I dan rekannya, Fadly (23) warga Jalan Komp. Perem Pulo Gadung Permai Blok N Kelurahan Karyabaru Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Kedua ditangkap petugas Tekab 134, pimpinan Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, saat keduanya berada tak
jauh dari TKP (Tempat kejadian perkara).
Informasi yang dihimpun, aksi curas (pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua pemuda itu terjadi saat korban mengendari truk berhenti di TKP (simpang empat lampu merah Macan Lindungan Ke. IB I Palembang) dan menunggu lampu hijau.
Tiba-tiba datang pelaku dua orang dan langsung masuk ke dalam mobil korban, 2 orang laki-laki langsung
mengambil uang milik korban sebesar Rp 400 ribu.
Merasa terkejut dan panik, korban lalu melakukan perlawanan. Namun saat itu salah satu pelaku langsung menusuk korban menggunakan paku panjang mengenai telapak tanganya dan dipukuli dengan gitar, atas
kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Palembang.
"Usai korban melapor, laporan korban langsung kita tindaklanjuti," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampangi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukman, Jumat (12/4/2019).
Lanjut Yon, anggotanya pun langsung turun ke lapangan dan. menyisir di TKP. Tak pelak hanya hitungan jam pelaku pun berhasil diamankan tak jauh dari TKP, "Kedua pelaku berhasil kita amankan setelah kita sisir
TKP. Tak jauh dari TKP kedua berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polresta Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya," ungkap Yon,
Selain mengamankan dua pelaku, sambung Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa,1 buah gitar pecah dan 1 buah paku panjang, yang digunakan untuk memukul dan menusuk korban.
"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
===
• Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS (Tempat Pemungutan Suara)
• Ingin Banyak Rezeki? Bacalah Surah Ad-Dhuha 11 Ayat, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
• Ustaz Abdul Somad Nasehati dan Berikan Tasbih Kesayangannya ke Prabowo Subianto, Berikut Nasehatnya
Penyesalan Keluarga Pasutri yang Meninggal Kecelakaan di Palembang, Korban Lambat Ditangani |
![]() |
---|
Tak Boleh Lewat di Depan Rumah, Pasutri di Palembang Dihantam Pakai Palu, Kepala Korban Bocor |
![]() |
---|
Kabar Terkini Balita Korban Kecelakaan di Palembang, Tunggu Kondisi Normal Korban akan Dioperasi |
![]() |
---|
115 Kg Sabu dari Pekanbaru Gagal Diedarkan ke Palembang, Disergap BNNP Sumsel di Sukarami |
![]() |
---|
Mayat yang Ditemukan di Perumnas Talang Kelapa Palembang Bernama Lounjik, Penyebabnya Diduga Sakit |
![]() |
---|