Kisah Cinta Berujung Penjara, Kriss Hatta Resmi Jadi Terdakwa, Terungkap Kronologi Pemalsuan Dokumen
Kisah Cinta Berujung Penjara, Kriss Hatta Resmi Jadi Terdakwa, Terungkap Kronologi Pemalsuan Dokumen
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
Kisah Cinta Berujung Penjara, Kriss Hatta Resmi Jadi Terdakwa, Terungkap Kronologi Pemalsuan Dokumen
SRIPOKU.COM - Srama cinta segitiga antara Kriss Hatta, Hilda Vitria dan Billy Syahputra nampaknya masih menjadi sorotan tersendiri.
Bagaimana tidak, kabar terbaru kini Kriss Hatta sudah ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Tak tanggung-tanggung, dilansir dari Tribunnews.com, karena perbuatannya itu Kriss Hatta terancam hukuman total 12 tahun penjara dengan tiga pasal berlapis.
"Sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2," kata Gusti Hamdani Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Menurut jaksa Kriss Hatta mendapatkan dakwaan 3 pasal berlapis.
Bahkan sejak Selasa (9/4/2019) lalu hingga 20 hari ke depan, Kriss Hatta sudah resmi menjadi tahanan.
Kriss Hatta ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi
"Ada 3 pasal yang kita dakwakan atas Krissdiantoko Soehatta hari ini, kemudian kita tetapkan sebagai terdakwa dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi," lanjutnya.
Lebih lanjut, pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan juga telah membenarkan kabar tersebut.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan saya titipkan di Lapas Bulak Kapal," kata Indra Tarigan, pengacara Kriss Hatta, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi, Bekasi, Selasa (9/4/2019).
• Jadwal Sholat atau Waktu Sholat Hari Ini, Kamis 11 April 2019 untuk Daerah Kota Palembang
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Kamis 11 April 2019, Hujan Ringan
• Hasil Akhir MU vs Barcelona di Liga Champion Leg 1, Blaugrana Bawa Pulang Kemenangan Tipis
Kronologi kasus Kriss Hatta
Dalam kesempatan itu, Indra Tarigan juga tampak menceritakan awal mula Kriss Hatta dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen.
Diakui Indra Tarigan jika buku nikah yang selama ini ditunjukkan adalah buatan kliennya bersama orang kepercayaan.
"Ini dimulai dari Kriss Hatta di salah satu tv nasional menyatakan sudah menikah singkat cerita Hilda Vitria ia merasa tdak pernah menikah secara resmi dengan yang bersangkutan," ujar Indra.
Atas dasar itulah dan dicek emang buku itu bukan buku resmi itu buatan oleh Kriss dan orang yang disuruh sama Kriss Hatta," lanjutnya.

Karena perbuatannya itu, akhirnya pada Selasa (9/4/2019) kemarin, Kriss Hatta dibawa ke Lapas Bulak Kapal menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Tanpa mengatakan sepatah katapun, Kriss Hatta hanya melempar senyum ketika dibawa ke mobil tahanan.
Dari ketiga pasal tersebut ada dua pasal yang bisa mengancam Kriss Hatta dihukum penjara selama total 12 tahun.
"Pasal 266 ayat 2 itu 8 tahun sedangkan 266 ayat 1 itu 4 tahun atas tuduhan Pemalsuan," Irfan Natakusuma selaku seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kini Kriss Hatta tengah mendekam di Lapas Bulak Kapal usai dinyatakan sebagai terdakwa.
Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal.
Pengacara Indra Tarigan sebut kliennya, Kriss Hatta, tetap tenang baru saja dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi.
Kriss Hatta jadi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, yang dilaporkan oleh Hilda Vitria ke Polda Metro Jaya.
"Ya kalau ini bilang Kriss Hatta kuat ya, tidak seperti yang kita pikirkan. Soalnya tadi kita ketawa-ketawa," kata Indra Tarigan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Ia juga mengatakan jika sejak kemarin pun Kriss Hatta masih tenang. Tak merasa gelisah.
"Enggak sih dari kemarin kemarin juga gimana nih, ya gapapa hadapin aja dulu," ujar Indra.
• Nia Ramadhani Diusir dari Rumah, Jika Nekat Lakukan Hal Ini Saat Berstatus Jadi Istri Ardi Bakrie
• Tak Ingin Dimadu, 7 Artis Ini Pilih Cerai Pasca Suami Menikah Lagi, No 3 Sampai Menikah Diam-diam
• Mendadak Sosok Ini Ungkap Kebiasaan Syahrini Sebelum Nikah, Rajin Kajian hingga Sebut Harapan Ini!
Reaksi Keluarga
AKibat kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta pun kini harus merasakan hidup di dalam jeruji besi.
Kriss Hatta mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Statusnya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung Selasa (9/4/2019).
Jaksa dari Kejari Kota Bekasi menitipkan penahanan Kriss Hatta di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, sampai persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Sayangnya melihat kejadian yang menimpa Kriss Hatta, pihak keluarganya masih belum mau berkomentar.
Cyndyana Lorens, adik Kriss Hatta, yang menemani kakaknya tersebut selama menjalani pemeriksaan berkas acara pemeriksaan (BAP) di Kejari Kota Bekasi, Selasa, enggan memberikan pernyataannya.
Perempuan cantik yang datang mengenakan blazer hitam dan kaos putih itu terlihat terburu-buru ketika memasuki mobil ketika ditanya wartawan terkait kasus dan penahanan Kriss Hatta.
"Maaf ya, maaf. Nanti saja," ucap Cyndyana Lorens sambil menaiki mobilnya.
Ketika memalsukan data dan dokumen untuk proses pernikahan bersama Hilda Vitria Khan, ada pihak ketiga yang membantu Kriss Hatta.
Sebelum ditahan jaksa Kejari Kota Bekasi, Kriss Hatta sedang dihadapkan pada kasus lain, yakni dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pemain film televisi Antony saat keduanya bertemu di klub malam Dragon Fly, Graha BIP, Setiabudi, Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin.
===
• Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Viral, Artis Cantik Awkarin Ungkap Keprihatinannya Sampai Tulis Ini
• 4 Kasus Bullying Anak Sekolah Selain JusticeForAudrey, No 3 Terjadi di dalam Mal
• Lury Elza Bagikan Sertifikat kepada 575 Peserta Coaching Clinic Alex Noerdin Cup