Berita Palembang
Diduga tak Ada Izin, Cafe Tamsar Dibangun di Atas Fasum LRT RSUD Km 6 Palembang Terancam Dieksekusi
Diduga tak Miliki Izin, Cafe Tamsar yang Dibangun di Atas Fasum LRT RSUD Km 6 Palembang Terancam Dieksekusi
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
Diduga tak Miliki Izin, Cafe Tamsar yang Dibangun di Atas Fasum LRT RSUD Km 6 Palembang Terancam Dieksekusi
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebuah bangunan cafe berukuran 4x1 meter yang terletak persis di samping Stasiun LRT RSUD Km 6 Palembang dibangun di atas bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Tampak bangunan tersebut warna orange dipadu dengan warna hitam mendominasi bangunan.
Bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin dan dibangun di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum).
Berdasarkan penelusuran di lapangan melalui Sidak (Inspeksi Mendadak) yang dilakukan Pihak Pemkot Palembang, ternyata benar ada bangunan di atas fasilitas umum, dimana sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), dimana salah satu pointnya terkait fasilitas umum.
"Kemarin kita sudah melakukan sidak (inspeksi mendadak). Dimana memang ada bangunan tempat makan diatas fasilitas umum milik Pemkot. Untuk menindaklajuti temuan tersebut, hari ini saya menggelar rapat bersama seluruh pihal terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Inspektorat dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Palembang," ungkap Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, Jumat (29/2/2019).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menerangkan, fasilitas umum itu hanya diperbolehkan untuk fasilitas umum masyarakat seperti taman, taman bermain.
• Bangun Tanpa Izin Pemkot Palembang Beri SP 1 Kepada Pemilik Cafe Tamsar
• TERUNGKAP Pelaku Ikuti Keseharian Pendeta Melinda Zidemi Selama Seminggu, Diincar hingga ke Mess
• Ternyata Wanita-Wanita Ini Merupakan Bagian Keluarga Bakrie, Nomor 2 Mampu Saingi Nia Ramadhani
• Profil Camat Kalidoni Palembang, Arie Jadikan Warga Entrepreneur Sukses Lewat UMKM & Urban Farming
Artinya, tidak boleh ada bangunan lain apalagi bangunan komersil.
"Jika ini dibiarkan, maka ditakutkan akan berdampak pada fasilitas-fasilitas umum lain," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, DR H M Hoyin Rizmu menambahkan, Cafe Tamsar memang benar dibangun di atas lahan fasilitas umum.
Menurut Hoyin, sesuai hasil keputusan rapat dengan pihak pengelola yang dipimpin Wakil Walikota dan Sekda Kota Palembang Cafe Tamsar ini diberikan SP I dan artinya stop operasional.
Pihaknya masih menunggu selama 7 hari kedepan dalam 3 hari bentuk SP 2 dan kemudian langsung diberikan SP 3.
"Tinggal menunggu 7 hari kedepan diberikan SP 2 dan SP 3, kemudian langsung eksekusi (Dibongkar)," ungkapnya.
Menurut dia, jika sifatnya usaha dan bangunan, artinya harus ada izin pada Dinas PU dan pihak kecamatan serta lalu lintas yang menjadi tanggung jawab pihak Dishub.
Kemudian, bangunan yang didirikan di atas Fasum tidak bisa dikomersialkan.
"Dan pengelola tidak bisa memperlihatkan semua hal itu, izin dari semua pihak terkait," ujarnya.