Bangun Tanpa Izin Pemkot Palembang Beri SP 1 Kepada Pemilik Cafe Tamsar
Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKA) Kota Palembang sudah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama terhadap pemilik cafe Tamsar (Taman Sari).
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKA) Kota Palembang sudah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama terhadap pemilik cafe Tamsar (Taman Sari). Karena menempati lahan milik Pemerintah Kota Palembang tanpa seizin dari pihaknya.
Keberadaan cafe Tamsar (Taman Sari) dipastikan berada di lahan milik Pemerintah Kota Palembang berdasar sertifikat hak milik nomor 1309 dan dilakukan pengoperan hak dengan nomor 112 tahun 2012.
• Gara-gara Pria Ini, Ariel Noah Digosipkan Dekat dengan Seorang Wanita, Ternyata Bukan Pevita Pearce!
"Sudah kita kasih SP satu kepada pemiliknya," kata Kepala BPKAD Kota Palembang Hoyin Rizmu melalui bagian aset, Rabu (20/3/2019) saat dihubungi.
Ia mengatakan, berdirinya cafe Tamsar ini sempat membuat kaget pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang. Sebab pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi berdirinya cafe yang berbentuk kontainer tersebut.
Menurut dia, pada Januari 2019 pihaknya memang mendapatakan surat permohonan untuk menempati lahan tersebut.
Karena adanya permohonan tersebut pihaknya melakukan pengukuran lahan dan berkirim surat ke Dinas PUPR Kota Palembang.
• Karena Alasan Ini , Kasus Hukum Kecelakaan Speedboat Awet Muda Dihentikan
• 4 Tahun Jadi Driver Ojol, Pria Ini Bisa Bangun Rumah Mewah dan Kos-kosan 2 Lantai. Ini Rahasianya
"Belum ada perjanjian sewa dengan kami. Karena besaran sewa ditentukan seberapa besar lahan yang dipakai dan itu atas rekomendasi PUPR. Sebelum proses itu tentu pemohon harus melewati proses kajian penggunaan lahan, IMB hingga AMDAL Lalin dulu," kata dia.
Setelah proses tersebut dilalui barulah pihaknya bisa menentukan besaran biaya sewa. Tapi proses belum selesai, bangunan cafe sudah berdiri.
"Kami kaget juga proses belum selesai tapi cafe sudah berdiri," kata dia.
Pihaknya tetap mengawasi bangunan cafe tersebut. Jika masih berdiri pihaknya akan kembali melayang surat peringatan kedua dan sampai ketiga.
"Kita tunggu sampai satu pekan kalau belum diindahkan maka kita kasih peringatan selanjutnya," kata dia.