Dhawiya Zaida Bebas Penjara, Steve Emmanuel Masih Jalani Sidang Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri
Dhawiya Zaida & Steve Emmanuel sama-sama mendekam di penjara akibat kasus narkoba. Perbedaannya, Dhawiya telah terbebas dan Steve masih jalani sidang
Penulis: Feny Maulia Agustin | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM - Berbeda dengan Dhawiya Zaida yang sudah bebas dari jeruji besi lantaran kasus narkobanya dan akan segera menikah.
Artis tampan Steve Emmanuel yang juga mendekam di penjara akibat kasus yang sama, saat ini masih menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Kamis (29/3/2019).
Sebelumnya Steve Emmanuel sendiri tertangkap tahun 2018 lalu.
Dilansir dari Tribunseleb,
Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Tepat pukul 14.15 WIB.
Menurut informasi yang diterima sripoku.com dari tribunnews, Steve tiba bersama tahanan lain dengan menggunakan mobil tahanan.
Steve Emmanuel keluar paling akhir dibanding tahanan lain yang telah masuk di dalam ruang tahanan.
Sesaat setelah Steve Emmanuel keluar awak media yang hadir langsung menanyakan kabar dan kesiapannya dalam menghadapi sidang perdananya ini.

• Luna Maya Disindir Soimah dan Unggah Foto Baru, Instagram Luna Maya Banjir Komentar & Jadi Sorotan
• Divonis Lagi! Dua Kali Terjerat Kasus Naroba, Begini Curahan Hati Ridho Rhoma
• Lemari Nagita Slavina Dibongkar The Sungkar, Mereka Temukan Ini, Zaskia Sungkar Udah Kaya Toko
Terlihat beberapa koyo yang tertempel dibagian belakang lehernya Steve Emmanuel melemparkan senyum dan menyampaikan jika saat ini kondisinya sedang baik-baik saja dan siap menjalani persidangan.
Namun, saat memasuki ruang sidang Steve Emmanuel terlihat kesulitan saat harus menoleh kearah sebelah kanan, ia mengakui jika
"Salah urat, Ketarik pas lagi mandi," ujar Steve kepada tribunnews didalam ruang sidang PN Jakarta Barat yang dihimpun sripoku.com,
Perlu diketahui, persidangan Steve Emmanuel ini beragendakan pembacaan eksepsi setelah sebelumnya, Steve menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU.
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

• Sempat DPO, Bandar Narkoba Ini Tertangkap saat Berada Di Kontrakan
• Download (Unduh) Lagu Mp3 Taklukkan Dunia Dul Jaelani Lengkap Kunci Gitar, Lirik Lagu dan Video Klip
• Ingat kasus Artis Narkoba Roro Fitria dan Dhawiya? Lama Tak Terdengar Kini Bawa Kabar Mengejutkan
=====
Didakwa Pasal Hukuman Mati, Steve Emmanuel Akan Sampaikan Keberatan di Pengadilan
Dilansir dari kompas.com,
Steve Emmanuel mengaku siap menjalani sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa tersebut.
"Iya (siap membacakan nota keberatan)," ujar Steve sembari memasuki ruang tunggu tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, siang.
Sebelumnya Steve ditangkap setelah kedapatan memiliki dan diduga menyelundupan narkoba jenis kokain pada 21 Desember 2018 lalu.
Dari tangannya disita barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet. Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia pun terancaman dikenai hukuman pidana penjara minimum lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.