Berita Palembang
Aturan Ojek Online Keluar, Driver Diwajibkan Pakai Sepatu dan Plat Sesuai dengan Aplikasi
Aturan Ojek Online Keluar. Driver Diwajibkan Pakai Sepatu dan Plat Sesuai dengan Aplikasi
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: pairat
Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) nomor 12 tahun 2019 mengenai tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut terdapat 21 pasal dan delapan bab. Meliputi dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.
Misalnya pada pasal tentang keselamatan pengemudi tak diperbolehkan mengangkut lebih dari satu penumpang.
Harus mengenakan jaket yang disertai identitas, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan dan helm berstandar SNI.
Pada aspek keamanan aturan tersebut mengatur bahwa mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor harus sama dengan yang tertera di aplikasi serta dari sisi aplikator harus melengkapi aplikasinya dengan fitur tombol darurat.
Pada aspek kenyamanan pengemudi harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapih.
Pengemudi juga harus berprilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang.
Pada aspek keteraturan, pengemudi harus berhenti, parkir, menaikan, dan menurunkan penumpang ditempat yang aman. Pihak aplikasi harus menyediakan shelter.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Driver Ojek Online Palembang (PDO2P), Dena mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan yang dibuat oleh Kemenhub.
Sebab kata dia, driver online memang harus rapi, menggunakan atribut, gunakan sepatu dan lainnya.
"Aturannya masih taraf wajar, memang ojek online seharunya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penumpang," kata Dena, Sabtu (23/3/2019)
Disinggung mengenai tarif pihaknya menyerahkan kepada pemerintah, dengan harapan sesuai dengan pendapatan para driver.
"Kalau sekarang masih standar," kata dia.
Salah seorang driver ojek online, Deka mengatakan, tarif gojek sekarang berkisar Rp 1.200 per kilometer dengan minimal panjang perjalanan lima kilometer.
"Kalau dulu tarifnya Rp 1.800 per kilo meter. Jadi kalau di bawah lima kilometer bisa kantongi Rp 8000 sekarang hanya Rp 6.400," kata dia.
Ia berharap atauran sekarang yang sedang dibahas mengenai tarif bisa menyesuaikan kebutuhan driver.
"Maunya sih dinaikin lagi sedikit tarif gojek. Asalkan tidak memberatkan penumpang. Intinya kami sama sama enak," kata dia.
Sementara itu, salah seorang penumpang Agus yang biasa menggunakan angkutan online sangat setuju aturan yang dibuat Kemenhub.
Apalagi ada aturannya yang mengharuskan aplikasi dengan nomor plat tidak boleh berbeda.
"Kalau saya maupun istri kalau pesan ojek atau gocar kalau beda kendaraanya dengan aplikasi langsung saya cancel untuk keamanan," kata dia.
Ia mendukung juga driver berpakaian rapi, menggunakan sepatu, celana panjang. Sebab ojek merupakan profesi untuk melayani penumpang.
"Kalau sekarang ada yang menggunakan celana pendek, pakai sandal," kata dia.
Disinggung mengenai tarif yang ada saat ini sudah sangat membantu. Karena lebih murah dari ojek pangkalan.
Kalau dinaikan maka tarifnya akan sama dengan ojek pangkalan.
"Kalau tarif saya nilai sudah pas ya," kata honorer Pemkot Palembang ini.
• Terkesan Sepele, inilah 4 Cara Merawat Kuku yang Baik dan Benar Supaya Terlihat Cantik
• Wisata Pertanian Desa Pulau Semambu Indralaya Ogan Ilir Sediakan Wahana Pemancingan
• Luna Maya dan Ariel NOAH Kepergok Ngobrol di Acara Ultah BCL, Kemungkinan Balikan Pernah Terlontar!