Berita Palembang
Motor Jupiter MX Pinjaman Hilang Saat Diparkir di Pagar Rumah Kost Jl Dempo Raya SU I Palembang
Motor Yamaha Jupiter MX BG 4362 CN warna merah marun tahun 2010 lenyap ketika diparkir di luar pagar rumah kost di Jl Dempo Raya SU I Palembang.
Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBAN-- pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Palembang, Selasa (19/3/2019).
Sebuah motor Yamaha Jupiter MX nopol BG 4362 CN warna merah marun tahun 2010 lenyap ketika diparkir di luar pagar rumah kost.
Kejadian ini dialami Ilham Atnis Pratama (23) warga Jalan Hulubalang 2 Perum Griya Siguntang Blok C1 Kecamatan IB I Palembang.
Ilham mencerikan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (19/3) pukul 19.30, di depan kost yang beralamat di Jalan Dempo Raya Palembang, tepatnya di Lorong Kemiling SU I Palembang.
"Saat itu, saya sedang mengejarkan tugas kuliah di tempat kost teman dan motor saya pakir di depan pagar kost dalam keadaan stang terkunci. Kemudian pas saya mau pergi motor yang saya pinjam dari teman saya M Alwafi Fath Firdaus (23) sudah tidak ada lagi di tempat saya parkir pak," ungkapnya kepada petugas piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (21/3).
• Hasil Panen Pengaruhi Jumlah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di Kabupaten Empatlawang
• Puluhan Eks Pekerja Tambang Batu Bara PT Dizamatra Powerindo Lahat Kembali Tuntut Uang Kompensasi
• Spesialis Curanmor Diringkus Anggota Polsek Kalidoni Palembang, Mengaku sudah 4 Kali Mencuri Motor
Melihat tak ada lagi motor Ilham secara refleks langsung mencari ke jalan serta bertanya kepada setiap orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
"Selama kurang lebih dua jam pak saya mencari motor yang saya pinjam dari teman tersebut, namun tidak menemukan motor tersebut pak, hingga saya mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan kejadian ini,"katanya.
Sementara, KA SPKT Polresta Palembang, Iptu Heri membenarkan adanya laporan korban terkait Curanmor yang dialami korban di depan kost yang beralamat di Jalan Dempo Raya gang Kemiling Kecamatan SU I Palembang.
"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti laporan tersebut, untuk pelakunya sendiri akan terkena tindak pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tutupnya. (diw).