BREAKING NEWS, Hukuman Mati Direkomendasikan KPK untuk Koruptor

Memang saat ini dalam undang-undang terdapat hukuman mati bagi para koruptor. Namun, terdapat dua syarat pemberlakuan hukuman mati tersebut.

surya/galih lintartika
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Ketua Umum Parpol Terjadi di Area Kantor Kemenag di Sidoarjo 

BREAKING NEWS, Hukuman Mati Direkomendasikan KPK untuk Koruptor

SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merekomendasikan hukuman mati bagi para pelaku korupsi atau koruptor.

Rekomendasi dari KPK akan diberikan kepada pihak DPR jika ada revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Roro Wide Sulistyowati, saat sesi diskusi dalam Stakeholder Forum di Hotel On The Rock Jln Timor Raya Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (21/3/2019).

"Dari KPK sebetulnya kami sepakat kalau ada revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 kami perlu rekomendasikan untuk DPR."

"Hukuman tertinggi adalah hukuman mati," jelas Roro.

Dijelaskannya, memang saat ini dalam undang-undang terdapat hukuman mati bagi para koruptor.

Namun, terdapat dua syarat pemberlakuan hukuman mati tersebut.

Syarat pertama, kata Roro, jika mengkorupsi dana bantuan kemanusiaan.

"Kalau misalnya kemarin di Lombok (Provinsi NTB) ada gempa terus kemudian ada yang mengkorupsi atau tsunami Aceh dan kemudian dana kemanusiaannya dikorupsi bisa diganjar hukuman mati," contohnya.

Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Roro Wide Sulistyowati ketika diwawancarai awak media di Hotel On The Rock Jln Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (21/3/2019).
Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Roro Wide Sulistyowati ketika diwawancarai awak media di Hotel On The Rock Jln Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (21/3/2019). (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Lebih lanjut, syarat kedua, tindak pidana korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan perang.

"Syarat kedua, negara dalam keadaan perang. Jadi saat negara dalam keadaan perang tiba-tiba ada yang mengkorupsi maka akan dihukum mati," ujarnya.

Roro menjelaskan, selain kedua syarat yang telah dijelaskan, koruptor akan dikenakan hukuman penjara maksimal dua puluh tahun penjara.

"Diluar itu, mau dia (koruptor) suap, maupun korupsi pengadaan barang dan jasa seperti e-KTP tuntutan paling tingginya 20 tahun penjara dan tidak mendapatkan hukuman mati karena tidak memenuhi syarat dua itu."

"Jadi mudah-mudahan jika direvisi kita masukkan," ungkapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved