Ketua Umum PSSI

Sebelum Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PSSI Ada 4 Peran Gusti Randa Nomor 3 Jadi Pengacara Kasus

Sebelum Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PSSI Ada 4 Peran Gusti Randa Nomor 3 Jadi Pengacara Kasus

Penulis: adi kurniawan | Editor: Hendra Kusuma
Kompas.com / Anju Christian
Gusti Randa menghadiri Konges Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4/2015). 

Gusti membawahi AS Sukawijaya (Yoyok Sukawi) sebagai wakil ketua, dan Khairul Anwar, Dwi Rianto, sertia Yudi Apriyanto sebagai anggota.

2. Tim Pencari Fakta Kematian Haringga Sirla

Tragedi meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, pada September lalu menjadi pukulan bagi PSSI selaku induk organisasi sepak bola di Indonesia.

Tak tinggal diam, PSSI kemudian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut tragedi tersebut.

Di posisi pimpinan, TPF tersebut diketuai oleh Gusti Randa.

Total tujuh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla tertangkap dan telah mendapatkan vonis dari pengadilan.

3. Pengacara Marko Simic

Pemain Persija Jakarta, Marko Simic, terlibat kasus pelecehan seksual di pesawat saat timnya terbang ke Australia untuk menghadapi Newcastle Jets di ajang Kualifikasi Liga Champions Asia 2019.

Simic disebut memegang bagian tubuh seorang wanita tanpa izin. Penyerang asal Kroasia itu pun harus berurusan dengan pihak yang bewajib.

PSSI memberikan pendampingan kepada Simic dengan menunjuk Gusti Randa sebagai kuasa hukum.

Gusti Randa bekerja sama dengan kuasa hukum yang ditunjuk Simic sendiri untuk menyelesaikan kasus tersebut.

4. Komisaris PT LIB

Nama Gusti Randa kembali mencuat ketika dirinya terpilih menjadi Komisaris PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) menggantikan Glenn Sugita yang mundur.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LIB di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Gusti Randa tak sendiri, rekannya sesama Exco PSSI, Dirk Soplanit, juga terpilih menjadi Direktur Utama PT LIB.

Keduanya akan memimpin LIB sampai KLB (Kongres Luar Biasa) PSSI digelar beberapa bulan lagi.

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved