Royhan Urung Perkosa Bidan YL Karena Bayi Bidan Menangis Tapi Sempat Lakukan Pencabulan
Royhan Urung Perkosa Bidan YL Karena Bayi Bidan Menangis Tapi Sempat Lakukan Pencabulan
Tersangka Royhan mengaku khilaf melakukan pencabulan terhadap korban. Awalnya, ia hanya ingin mencuri di rumah korban.
Namun, karena melihat korban yang sedang tertidur sehingga muncul niat untuk memperkosa korban.
Sedangkan, tersangka Marozi mengaku tidak mengetahui bila temannya melakukan pencurian dan pelecehan. Ia mengaku hanya menerima ponsel yang diberikan Royhan.
"Aku langsung pulang. Tidak ikut-ikutan," katanya singkat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari penyelidikan yang Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penangkapan tersangka dilakukan dengan penyelidikan.
Dari situ, ditangkap Marozi dengan barang bukti berupa telepon genggam korban milik bidan YL.
Tim melakukan pengembangan dan menangkap Royhan tidak jauh dari rumahnya.
Royhan sempat berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap,
sehingga terpaksa dilumpuhkan di kaki.
"Barang bukti yang diamankan yakni kain untuk menutup mulut korban agar tidak berteriak dan ponsel korban yang disita dari tersangka Marozi," katanya.
Dari keterangan tersangka, bila aksinya tersebut dilakukan secara spontan.
Namun, pihaknya tidak akan percaya dan akan melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ini sudah terencana atau tidak.
"Atas perbuatannya, pelaku ini diancam pasal 365 perampokan dengan kekerasan. Tapi, kami masih koordinasi dengan jaksa apakah nanti bisa diakumulasikan dengan pemerkosaan," jelasnya.
====