Disidang Pekan Depan, Mucikari Vannesa Angel Akan Ungkap Pria Hidung Belang Yang Pakai Jasanya
Mucikari artis berinisial ES juga sempat mengancam akan mengungkap di persidangan, siapa saja pria hidung belang yang selama ini menjadi pemakai jasa
SRIPOKU.COM - Dua terdakwa mucikari prostitusi online ES dan TN akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pekan depan.
Hal ini merujuk pada berkas keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan.
Kepastian tersebut dikatakan kuasa hukum ES, Franky Desima Waruwu.
Dia mengaku, berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Dilimpahkan 14 Maret lalu ke pengadilan. Bahkan, pengadilan telah melakukan penunjukkan panitera,” ungkapnya, Senin, (18/3/2019).
Franky menambahkan, setelah tahap dua, kejaksaan lalu merampungkan berkas rencana dakwaan (Rendak).
Setelah pemberkasan selesai, kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan.
Ditanya mengenai jadwal sidang, dia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.
Namun, ia memperkirakan, paling cepat pekan ini atau paling lambat pekan depan, sidang perdana sudah dapat digelar.
"Paling cepat pekan ini, atau kalau tidak paling lambat pekan depan sudah dapat digelar sidangnya," terangnya.
Upaya selanjutnya Ia mengaku harus meneliti lebih dulu untuk mengajukan keberatan atau tidak terhadap dakwaan tersebut guna apakah mengajukan eksepsi atau tidak.
"Kita lihat saja nanti," tambahnya.

Ungkap Pria Pengguna Jasanya
Mucikari artis berinisial ES juga sempat mengancam akan mengungkap di persidangan, siapa saja pria hidung belang yang selama ini menjadi pemakai jasa prostitusinya.
Hal ini diungkapkannya ketika mendapat kunjungan keluarganya di Rutan Klas 1 A Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Franky, dia menyebut, ada 4 laki-laki yang dikenali ES.
“Nama dan sosoknya dia sudah tahu. Ada E, ada W, dan ada D, user Vanessa Angel nanti akan dibuka di persidangan lebih detailnya," ucap Franky, Senin, (18/3/2019).
ES akan meminta pertanggungjawaban para pria hidung belang tersebut dalam perkara prostitusi artis ini.
Jika nantinya tidak ada pertanggungjawaban maka ia akan menyampaikannya di dalam persidangan.
ES juga menuntut agar para pria hidung belang tersebut dihadirkan dalam persidangan nantinya.
"Kami juga akan mohonkan nanti pada majelis hakim agar dihadirkan di persidangan melalui jaksa penuntut umum nantinya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan 4 orang mucikari prostitusi artis sebagai tersangka.
Keempatnya adalah ES, TN, F dan W.
Selain itu, Polda Jatim juga telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kaitannya mendistribusikan foto maupun video asusila dalam kasus prostitusi online ini. (Syamsul Arifin)