Ramadhan Sebentar Lagi, Inilah Hukum Bagi Orang yang Sengaja tak Bayar Puasa Selama Bertahun-tahun
Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
"Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam."
Aisyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang.
Sehingga Aisyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa Ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya sampai bulan Sya’ban dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:
"Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan Sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk ramadhan berikutnya." (Fathul Bari, 4/191).
Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?
Sebagian ulama memberikan rincian berikut:
Pertama: Menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya.
Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.
• Kronologi Lengkap Guru SMPN 12 Lubuklinggau Tewas Ditikam Suami Hingga Motif Pembunuhan
• Sosok Google Doodle Hari Ini Olga Ladyzhenskaya, Ternyata Seorang Guru Matematika dari Rusia
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang Ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.
Jawaban yang beliau sampaikan:
"Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya."
Kedua: Sengaja menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:
Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu dia harus bertaubat.