Bawaslu Sumsel Periksa Video Oknum Camat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel memeriksa temuan video terkait ASN tidak netral yang ada di Kabupaten OKU Selatan.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Caleg PBB DPRD Sumsel Wahab Nawawi dan kuasa hukumnya usai memberikan keterangannya, sebagai saksi korban atas perilaku oknum Camat yang cenderung berpolitik praktis. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah marathon memeriksa oknum kepala daerah terkait video yang diduga memberikan dan mengajak mendukung Capres, kali ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel memeriksa temuan video terkait ASN tidak netral yang ada di Kabupaten OKU Selatan.

Komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi SE MSi menyatakan, selain ada ASN setingkat kepala Camat Buay Sandang Aji (M Yamin) di OKU Selatan yang diduga tidak netral, pihaknya juga sudah memeriksa kepala daerah terkait Wabup OKUS) soal video dukungan ke capres 01.

"Wabup OKU Selatan karena ada video yang beredar, diduga mendukung dan mengajak masyarakat memilih paslon capres no urut 01.

Sementara 1 kepala Camat di OKU Selatan, diduga tidak netral, karena meminta para sekdes memenangkan calon DPR dan DPRD tertentu," ungkap Junaidi, Selasa (5/3/2019).

Menurut mantan Ketua Bawaslu Sumsel ini, untuk Wabup dan Camat tersebut, telah mereka minta klarifikasi, dan hasilnya masih menunggu rapat pleno. Keduanya dikenai uu no 7 tahin 2017 dan uu ASN nomor 5 tahun 2014 terkait netralitas ASN di pemilu.

"Dalam undang- undang kepala daerah maupun ASN harus netral. Jika dalam pemeriksaan terbukti tidak netral bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta," jelasnya.

Bawaslu Sumsel juga memeriksa dua caleg terkait, yang dinilai telah dijelek-jelekkan oleh oknum Camat di OKU Selatan tersebut. Keduanya yakni Wahab Nawawi (Caleg DPRD Sumsel dari PBB) dan Sri Mulyadi (Anggota DPRD Sumsel dari Golkar).

Wahab Nawawi mengaku, dipanggil Bawaslu Sumsel untuk dimintakan keterangannya, sebagai saksi korban. Adanya prilaku oknum Camat yang cenderung berpolitik praktis tersebut sangat disayangkan dirinya, sehingga ia meminta ke Bawaslu Sumsel untuk memberikan sanksi tegas.

"Jelas ASN ini sudah melanggar aturan, dan saya sangat dirugikan karena sudah difitnah. Kita menyerahkan persoalan ini ke Bawaslu Sumsel, sebagai badan yang mensukseskan pemilu dan tinggal tunggu tindak lanjut," kata Wahab.

Wahab telah mendengar rekaman adanya sikap penghasutan, fitnah dan pengancemaran serta permusuhan dari oknum Camat itu, bisa masuk unsur pidana.

"Kita pengen fair play di pemilu ini, dan orang- orang itu (oknum camat) perlu pembelajaran, jangan diciderai dengan ASN yang buta hukum," ujar Wahab.

Caleg lainnya Sri Mulyadi menyayangkan perilaku oknum Camat tersebut, dan berharap diproses sesuai prosedur aturan yang ada.

"Apa tindakan dan acaman dipecat sebagai ASN serta bisa dipidana, itu tergantungan Bawaslu. Karena disana disebut nama saya, tapi kalau pribadi tidak ada persoalan tapi kalau kedinasan kenal. Yang pasti kita sangat menyayangkan hal itu, karena ASN harus netral," tegasnya.

Kuasa hukum Wahab Nawawi Misnan Hartono Gumay kepada awak media mengungkapkan, selai diproses pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sumsel, pihaknya juga berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.

"Ada arahan (oknum camat), agar tidak memilih keduanya, kalau melihat laporan dilapangan, terdapay hasutan dari ASN tersebut, dan bisa dikenai pasal KUHP yang akan kita laporkan ke kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel," pungkasnya. (Abdul Haiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved