News Video Sripo
Video Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lift Kantor BPKAD Palembang Akhirnya Divonis
Ananda Rani dan Mardjuki, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang menjalani sidang putusan atau vonis
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ananda Rani dan Mardjuki, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu, menjalani sidang putusan atau vonis di ruang sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (28/2/2019).
Ananda Rani menangis tersedu mendengarkan putusan hakim mengenai vonis.
Sedangkan terdakwa Mardjuki terlihat lebih tenang dalam menerima putusan.
Dalam vonis tuntutan tersebut yang dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH, terdakwa Mardjuki divonis satu tahun 3 bulan dengan denda sebesar Rp 310 juta.
Sedangkan Ananda Rani vonis satu tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Keduanya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
"Kedua terdakwa tebukti bersalah dalam pengadaan Pengadaan lift yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara."
"Terdakwa 1, Ananda Rani vonis dengan satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 Juta. Terdakwa 2, Mardjuki dengan vonis satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 310 Juta," ujar Abu Hanifah dalam membacakan putusan vonis.
Kedua terdakwa ditetapkan terbukti bersalah dalam pengadaan lift di BPKAD Kota Palembang yang dibuat tidak sesuai spesifikasi awal dalam rancangan anggaran.
"Bahwa terdakwa ditetapkan bersalah dalam pengadaan barang dan jasa. Menandatangani kontrak, dan melaksanakan kontrak. Tangga elektronik, atau lift. Di mana harga tidak sesuai spesifikasi, 2 unit lift seharga Rp 1,5 Miliar yang diajukan dalam rencana anggaran pada tahun 2015," jelasnya.
Sedangkan pengacara terdakwa Rani, M Husni Chandra SH MH mengatakan pihaknya masih akan meninjau vonis hakim. Dirinya menanggapi juga soal kliennya yang terpukul akibat putusan tersebut.
"Putusan dari majelis Hakim akan kami pertimbangkan, apa lagi klien kami hanya mengurus soal administrasi. Sefara formal terpenuhi, tapi material tidak kuat. Tapi itulah proses akhir, kita sampaikan klien kami mungkin sedikit emosional. Kami masih pikir-pikir apakah kami akan banding," ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang, Andi Andri Utama SH MH memberikan apresaisi atas putusan vonis majelis hakim yang sesuaidengan tuntutan JPU terhadap para terdakwa yang masing-masing.
"Terkait perkara ini cukup panjang,dimulai penyelidikan tahun 2016. Dan saya mengucapkan terimakasih atas suport dari penyidik JPU, KPK melalui unit bidang pencegahan dan tim, serta masyarakat. Bahwa tindak pidana korupsi menjadi kebajikan kita bersama untuk diminimalisir," ujarnya.
• Polri Akan Beri Penghargaan kepada Bripda Sani,Pencatak Gol ke Gawang Thailand Yang Ternyata Polisi
• Saran Mantan Manajer Sriwijaya FC ke Manajemen Baru Soal Belanja Pemain, Ada Duit Ga?
• 6 Fakta yang Perlu Diketahui Seputar E-KTP untuk WNA
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.
Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD.
Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara.
Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta.(Welly Hadinata)
====