News Video Sripo
Video Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lift Kantor BPKAD Palembang Akhirnya Divonis
Ananda Rani dan Mardjuki, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang menjalani sidang putusan atau vonis
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Igun Bagus Saputra
• Polri Akan Beri Penghargaan kepada Bripda Sani,Pencatak Gol ke Gawang Thailand Yang Ternyata Polisi
• Saran Mantan Manajer Sriwijaya FC ke Manajemen Baru Soal Belanja Pemain, Ada Duit Ga?
• 6 Fakta yang Perlu Diketahui Seputar E-KTP untuk WNA
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.
Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD.
Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara.
Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta.(Welly Hadinata)
====