News Video Sripo

Video Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lift Kantor BPKAD Palembang Akhirnya Divonis

Ananda Rani dan Mardjuki, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang menjalani sidang putusan atau vonis

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Igun Bagus Saputra

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ananda Rani dan Mardjuki, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu, menjalani sidang putusan atau vonis di ruang sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (28/2/2019).

 Ananda Rani menangis tersedu mendengarkan putusan hakim mengenai vonis.

Sedangkan terdakwa Mardjuki terlihat lebih tenang dalam menerima putusan.

Dalam vonis tuntutan tersebut yang dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH, terdakwa Mardjuki divonis satu tahun 3 bulan dengan denda sebesar Rp 310 juta.

Sedangkan Ananda Rani vonis satu tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Keduanya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

"Kedua terdakwa tebukti bersalah dalam pengadaan Pengadaan lift yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara."

"Terdakwa 1, Ananda Rani vonis dengan satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 Juta. Terdakwa 2, Mardjuki dengan vonis satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 310 Juta," ujar Abu Hanifah dalam membacakan putusan vonis.

Kedua terdakwa ditetapkan terbukti bersalah dalam pengadaan lift di BPKAD Kota Palembang yang dibuat tidak sesuai spesifikasi awal dalam rancangan anggaran.

"Bahwa terdakwa ditetapkan bersalah dalam pengadaan barang dan jasa. Menandatangani kontrak, dan melaksanakan kontrak. Tangga elektronik, atau lift. Di mana harga tidak sesuai spesifikasi, 2 unit lift seharga Rp 1,5 Miliar yang diajukan dalam rencana anggaran pada tahun 2015," jelasnya.

Sedangkan pengacara terdakwa Rani, M Husni Chandra SH MH mengatakan pihaknya masih akan meninjau vonis hakim. Dirinya menanggapi juga soal kliennya yang terpukul akibat putusan tersebut.

"Putusan dari majelis Hakim akan kami pertimbangkan, apa lagi klien kami hanya mengurus soal administrasi. Sefara formal terpenuhi, tapi material tidak kuat. Tapi itulah proses akhir, kita sampaikan klien kami mungkin sedikit emosional. Kami masih pikir-pikir apakah kami akan banding," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang, Andi Andri Utama SH MH memberikan apresaisi atas putusan vonis majelis hakim yang sesuaidengan  tuntutan JPU terhadap para terdakwa yang masing-masing.

"Terkait perkara ini cukup panjang,dimulai penyelidikan tahun 2016. Dan saya mengucapkan terimakasih atas suport dari penyidik JPU, KPK melalui unit bidang pencegahan dan tim, serta masyarakat. Bahwa tindak pidana korupsi menjadi kebajikan kita bersama untuk diminimalisir," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved