Hindari Perusahaan Pintech Ilegal , OJK Berikan Tips Gunakan Jasa Pinjaman Online
Maraknya keluhan masyarakat yang menjadi nasabah perusahaan Fintech P2P Landing, menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu otoritas
Penulis: Azwir Ahmad | Editor: Welly Hadinata
Misalnya saja, adanya penawaran program investasi dengan iming iming return yang tinggi. Pada sisi lain, kepada calon debitur /peminjam, menawarkan kemudahan yang luar biasa.
• Presiden Sriwijaya FC Asfan Fikri Sanaf (SF) Diminta Jangan Beli Pemain Ecek-ecek
• BREAKING NEWS : Ledakan Terjadi di Mall Taman Anggrek
• Berteduh di Bawah Pohon Kemiri, Tiga Pelajar Disambar Petir Satu Tewas. Berikut Kronologisnya
"Dalam hal ini saya melihat perlu regulasi, agar ada batas atas atau batas bawah yang rasional. Dalam penetapan return atau pun bunga pinjaman, " katanya.
Selain itu, menurut Amidi, karena masih besarnya jumlah masyarakat yang belum faham dalam konteks jasa keuangan, dan perencanaan keuangan, dirasa perlu adanya satu lembaga konsultasi yang terbuka melayani masyarakat.
====