Hindari Perusahaan Pintech Ilegal , OJK Berikan Tips Gunakan Jasa Pinjaman Online

Maraknya keluhan masyarakat yang menjadi nasabah perusahaan Fintech P2P Landing, menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu otoritas

Penulis: Azwir Ahmad | Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/Azwir
Panca Hadi Suryatno, Kepala OJK regional 7 Sumatera Bagian Selatan, dalam acara talk show Radio Sonora dan Sripo, Rabu (20/2/2019). 

Misalnya saja, adanya penawaran program investasi dengan iming iming return yang tinggi. Pada sisi lain, kepada calon debitur /peminjam, menawarkan kemudahan yang luar biasa.

Presiden Sriwijaya FC Asfan Fikri Sanaf (SF) Diminta Jangan Beli Pemain Ecek-ecek

BREAKING NEWS : Ledakan Terjadi di Mall Taman Anggrek

Berteduh di Bawah Pohon Kemiri, Tiga Pelajar Disambar Petir Satu Tewas. Berikut Kronologisnya

"Dalam hal ini saya melihat perlu regulasi, agar ada batas atas atau batas bawah yang rasional. Dalam penetapan return atau pun bunga pinjaman, " katanya.

Selain itu, menurut Amidi, karena masih besarnya jumlah masyarakat yang belum faham dalam konteks jasa keuangan, dan perencanaan keuangan, dirasa perlu adanya satu lembaga konsultasi yang terbuka melayani masyarakat.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Tags
OJK
nasabah
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved