Guru Ngaji TPA di Palembang Bakal Mendapatkan Gaji, Berikut Besaran Gaji Perbulannya

Guru ngaji Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Palembang bakal diberikan gaji, untuk meningkatkan peran guru ngaji di Palembang,

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Tiga inisiator Raperda inisiatif DPRD tentang TPA Ali Sya'ban (tengah) Ade Victoria (kanan), dan Firmansyah Hadi (kiri) memasukkan Raperda inisiatif guru ngaji Digaji, Selasa (19/2/2019) 

Menurut dia,  pihaknya juga akan mendata berapa guru ngaji yang ada di Palembang untuk bisa menentukan berapa  besaran gaji yang akan mereka dapatkan.

" Gaji kami rencanakan melalui APBD melalui kas Dinas Pendidikan, untuk memberikan gaji kepada guru guru ngaji, " kata dia.

Sementara itu,  Sekretaris Fraksi PKB Firmansyah Hadi mengatakan,  beberapa kota lain di Indonesia sudah menerapkan pemberian gaji terhadap guru ngaji

Padahal secara APBD beberapa kota tadi pendapatannya masih di bawah Kota Palembang.

Digeruduk Warga Dua Desa, Bupati Lahat Minta yang Demo Jangan Sampai Masuk Angin

Hadapi Revolusi 4.0, FMIPA UPGRI Edukasi Pelajar & Mahasiswa Soal Biokonservasi dan Nanoteknologi

Pasar 10 Ulu Palembang Jadi Lautan Sampah, Pedagang Makanan Mengeluh Penghasilannya Berkurang

" Kami menilai Palembang mampu memberikan gaji kepada guru ngaji,  karena sudah ada di Kota lain sudah menerapkan

Pengajuan Raperda ini berdasarkan, Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional dan keputusan menteri dalam negeri dan menteri agama Nomor 128 dan 44 A Tahun 1982 tentang, peningkatan baca tulis huruf Alquran bagi umat Islam dalam rangka peningkatan dan penghayatan serta pengamalan Alquran dalam kehidupan sehari-hari.

"Kami optimis Raperda ini akan disahkan dan diterapkan karena fraksi lain juga memiliki pandangan yang sama, " kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved