Kabar Terbaru Ahmad Dhani di Penjara, Dijenguk Mulan Jameela Tapi Dipersulit Ketemu Gara-gara Ini

Saat Mulan Jameela datang untuk menjenguk suaminya,Ahmad Dhani di penjara, ia sempat tidak dipersilakan masuk oleh pihak rutan gara-gara ini...

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
youtube Indonesia Lawyers Club
Mulan Jameela 

Lewat surat tersebut, Dhani juga meminta agar semua pihak bisa lebih terbuka dalam melihat dan menilai kasusnya ini.

“Karena menurut saya legal standing jadi penahanan ini berdasarkan apa?, Lha wong putusannya masih banding, jadi secara tidak langsung putusan di PN Jaksel tersebut gugur,” ungkap Indra saat dihubungi melalui WA.

Surat yang ditulis oleh Dhani ini seolah mengungkap fakta baru seputar penahanan dirinya.

Dhani merasa kalau selama ini ada salah persepsi soal penahannya.

Suami Mulan Jameela ini seolah menegaskan kalau dia dipenjara bukan karena vonis hukuman 1,5 tahun yang dijatuhkan padanya.

Dhani bahkan juga mempertanyakan mengapa dirinya harus ditahan selama 30 hari.

Punya Tato The Lord of the Rings, Aguero Mengaku Belum Nonton Filmnya

Tak Terekspos Publik, Fakhrul Razi Bongkar Fakta Lamaran Rina Nose, Sudah Sejak Januari Lalu!

Sering Bikin Baper hingga Dikira Pacaran, 5 Pasangan Artis ini Rupanya Saudara Kandung

mulanjameela1
instagram.com/mulanjameela1

Dilansir dari Banjarmasinpos, berikut isi surat yang ditulis oleh Ahmad Dhani ketika berada di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

"Kasus PENAHANAN Ahmad Dani

Surat kepada seluruh media nasional

Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara.

Perlu saya luruskan kembali,

Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN.

Saya, Ahmad Dhani Ter PENJARA karena PENETAPAN PENGADILAN TINGGI YANG MENETAPKAN SAYA DI PENJARA 30 HARI.

Tolong ini di GARIS BAWAHI.

Kami melakukan upaya BANDING atas VONIS PENGADILAN NEGERI, maka seharusnyanya saya tidak ditahan seperti LAZIM nya .

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved