Ahmad Dhani di Penjara 1,6 Tahun, Korban Kecelakaan Dul Jaelani Buka Suara Soal Santunan Janji Dhani

Musisi Ahmad Dhani kini mendekam di penjara lantaran kasus ujaran kebencian. Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Editor: Siti Olisa
GRID.ID
Bawakan Lagu Hadapi Dengan Senyuman untuk Ahmad Dhani Tangis Dul Jaelani Pecah! Ingat Ayah? 

Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencuri Dibawah Umur Ini Gasak 9 Buah Gitar dari Toko Garuda di Kota Lahat

Pencuri Dibawah Umur Ini Gasak 9 Buah Gitar dari Toko Garuda di Kota Lahat

Segera Daftar, Tinggal 2 Hari Lowongan Kerja PT KAI Untuk Lulusan SMA Sederajat, Gaji Rp 6,5 Juta

Jalan dan Pemukiman Terendam, BPBD Mura: Cuaca Ekstrim Warga Diimbau Waspada Banjir

Ahmad Dhani yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang kemudian dipindah ke Rutan Medaeng untuk menjalani sidang lanjutan tentang 'vlog idiot.

Diketahui, dalam vlognya, Ahmad Dhani menyebut kelompok yang menolak deklarasi '2019 Ganti Presiden' dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebiha video saat berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu

Caleg Partai Gerindra itu juga sidah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani Buka Suara soal Santunan setelah Ahmad Dhani Dipenjara, http://bogor.tribunnews.com/2019/02/15/keluarga-korban-kecelakaan-dul-jaelani-buka-suara-soal-santunan-setelah-ahmad-dhani-dipenjara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved