Berita Ogan Ilir
Penggerebekan Pemakan & Pengedar Narkoba di Ogan Ilir, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
Cecep (28), seorang pria yang tercatat berdomisili di Jalan Kebun Bunga Sukarami Palembang ini terpaksa harus berurusan dengan aparat
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Cecep (28), seorang pria yang tercatat berdomisili di Jalan Kebun Bunga Sukarami Palembang ini terpaksa harus berurusan dengan aparat Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI).
Pasalnya, pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini, kedapatan memiliki empat paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening seharga Rp 800 ribu.
Akhirnya guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, bersama barang bukti, tersangka Cecep langsung digelandang menuju ruang penyidik Satres Narkoba Polres OI.
• Member Tribun Family Card (TFC) Kini Bisa Diskon Karaoke di Ari Lasso Legend Style Karaoke
• Bocoran Kabar Penikahan Syahrini-Reino Barack Sudah Dekat? Konsep:Tak Ingin Jadi Princess
• Herman Deru Dukung Millennial Road Safety Festival 2019, Hadirkan Presiden Jokowi
Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIk MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan tersangka terduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ini, berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan Rabu malam dinihari (13/2) pukul 00.15 TKP di Jalan lintas timur Km 32 Kelurahan Timbangan Indralaya.
Malam itu aparat Satres Narkoba Polres OI menerima informasi bila pelaku malam itu sedang berada di lokasi.
Menerima informasi itu, petugas langsung meluncur ke-TKP dan melakukan penggrebekkan terhadap pelaku.
Saat digrebek tidak ada perlawanan dari tersangka yang ketika itu terlihat kaget dan pasrah saat dikepung polisi.
• Diskon Grand Livinia hingga Rp 80 Juta di Istana Nissan Palembang, Unit Terbatas
• Personil Pol PP Tongkrongin Trotoar Jalan di Depan GOR Bukit Telunjuk Lahat, Ternyata Ini Alasannya
• Makan Siang dan Malam Cuma Rp125 Ribu di Hotel Santika Radial Palembang
"Dilakukan pemeriksaan pada bagian tubuh, terdapat empat paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di genggaman tangan kiri pelaku," terang AKP Zainalsyah, Rabu (13/2).
Ditambahkan AKP Zainal, kini tersangka bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0.7 gram seharga Rp 800 ribu serta sebuah handphone kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannga tersangka dijerat dengan pasal 112 undang-undang 2009 tentang narkotika," tegas AKP Zainalsyah.
===