Lowongan Kerja

Rekrutmen Tahap I Dibuka! Ini 3 Jurusan Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k

Rekrutmen Tahap I Dibuka! Ini 3 Jurusan Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k

Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Sudarwan
karirnews.com
Rekrutmen Tahap I Dibuka! Ini 3 Jurusan Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k 

Kami akan berkoordinasi dengan Mendikbud.

Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu.

Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana akan diprioritaskan," tambahnya.

 

UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS
UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS (TribunStyle.com)

Hingga kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah.

"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada.

Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.

Sementara itu, jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka.

Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.

Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.

SMK PP Negeri Sembawa mendapat kepercayaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu tempat pelaksanaan tes CPNS formasi Kabupaten Banyuasin
SMK PP Negeri Sembawa mendapat kepercayaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu tempat pelaksanaan tes CPNS formasi Kabupaten Banyuasin (Dok. Humas SMK Negeri PP Sembawa)

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.

PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK.

Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved