Keluar dari Penjara Hari Ini, Ahok Dikabarkan Langsung ke Rumahnya di Penjaringan Jakarta Utara
Keluar dari Penjara Hari Ini, Ahok Dikabarkan Langsung ke Rumahnya di Penjaringan Jakarta Utara
Tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto (ketua majelis) serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi menjatuhi hukuman kepada Ahok.
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nana Riwayatie mengatakan setelah adik angkatnya bebas dari penjara,
Ahok akan langsung menuju ke kediamannya yang terletak di perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
"Langsung ke rumahnya," kata Nana.
Terkait pembebasan Ahok, Mabes Polri sudah menyiapkan antisipasi gangguan keamanan jelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum mendapat laporan akan adanya simpatisan Ahok jelang kebebasannya.
"Sampai hari ini masih belum ada info terkait hal itu (massa simpatisan Ahok yang akan mengawal saat keluar). Yang jelas pengamanan ini dilakukan untuk antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa saja terjadi," ujar Dedi.
Meski demikian, Dedi menuturkan, Polri telah menyiapkan skenario antisipasi pada Kamis esok. Jenderal bintang satu itu menyebut Polres Depok dan Korps Brimob Kelapa Dua telah disiapkan guna mengantisipasi gangguan keamanan.
"Itu (pengamanan) sudah disiapkan skenario oleh Polres Depok. Dan tentunya oleh Brimob sebagai tempat saudara Ahok dilakukan penahanan. Kita juga mitigasi segala macam potensi-potensi gangguan yang akan terjadi," katanya.
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau kamis yang akan datang. Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya.
Andika menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barata, hari ini, Kamis (24/1).
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.
Selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.
Dengan perincian, remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.
"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.