Breaking News

Berita Palembang

Bandar Togel Divonis Hanya 7 Bulan Kurungan Penjara, Jauh Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Seorang bandar togel di Palembang, Baharudin merasa senang usai di vonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim, Mulyadi SH

Tayang:
Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Terdakwa Baharudin di vonis bersalah Dan dijatuhkan hukyman 7 Bulan penjara, Senin (21/1). 

Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seorang bandar togel di Palembang, Baharudin merasa senang usai di vonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim, Mulyadi SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari, tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta.

Baharudin yang merupakan bandar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP yang hukuman maksimalnya 10 tahun bui atau denda Rp 25 juta.

Merasa Tak Dilibatkan, Warga Merapi Lahat Protes Soal Penerimaan Karyawan di Perusahaan Batubara

Spesialis Bobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Plaju, Sempat Buron 5 Hari

Mainan Kekinian LOL Surprise Didiskon 30 Persen. Waktunya Terbatas

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Baharudin dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," ujarnya, Senin (21/1).

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly SH yang sebelumnya menuntut terdakwa tak kalha ringan yakni selama 10 bulan menerima putusan hakim.

Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa bermula Senin 10 September 2018 jam 12.00 WIB.

Penyebab Istri Ustaz Maulana Meninggal Dunia, 7 Tahun Menderita Kanker tak Mau Dioperasi

Bupati OKI Ingin Dana Desa Jadi Stimulan Untuk Kesejahteraan Rakyat

BERSIAP DAN SAKSIKANLAH, Malam Ini Akan Terjadi Fenomena Supermoon, BMKG Beri Peringatan Ini

Bertempat di rumah terdakwa Jalan KI Merogan Lorong KI. Banten Rt. 26 Rw. 10 Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.

Bermula terdakwa berada rumahnya sedang menulis nomor togel, kemudian datang anggota Kepolisian dari Polda Sumsel langsung melakukan pengeledahan dirumah terdakwa dan dirumah Baharudin tersebut ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 650 ribu dan 7 lembar kopelan yang bertuliskan nomor togel, 2 lembar tulisan nomor keluar, satu lembar rekapan nomor togel, satu buah pena dan satu buah HP merk OPPO A37i Warna gold yang kesemuanya adalah milik Baharudin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved