Siapkan Berkas! Ini 3 Jurusan Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan segera dibuka."Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena banyak y

Editor: Candra Okta Della
TribunStyle.com Kolase
PPPK (P3K) 

Sementara itu, jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka.

Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.

Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.

Sule Sampai Kaget dengan Perubahan Lina, Ini Postingan Terakhirnya Saat Kabar Sule Akan Nikah

Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini 6 Bukti yang Memberatkan Termasuk Video Panas Beredar

SMK PP Negeri Sembawa mendapat kepercayaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu tempat pelaksanaan tes CPNS formasi Kabupaten Banyuasin
SMK PP Negeri Sembawa mendapat kepercayaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu tempat pelaksanaan tes CPNS formasi Kabupaten Banyuasin (Dok. Humas SMK Negeri PP Sembawa)

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.

PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK.

Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved