Berita Palembang

Dalam 3 Hari Polda Sumsel Ringkus 4 Pengedar Narkoba di Palembang. Di Antaranya Jaringan Jawa Timur

Dalam 3 Hari Polda Sumsel Ringkus 4 Pengedar Narkoba, di Antaranya Jaringan Jawa Timur

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Empat tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Palembang dan Banyuasin dalam rilis para tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (16/1/2019). 

Dalam 3 Hari Polda Sumsel Ringkus 4 Pengedar Narkoba, di Antaranya Jaringan Jawa Timur

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peredaran narkoba di Kota Palembang dan Banyuasin terendus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Hasil pengembangan dalam 3 hari didapatkan empat orang pengedar sabu-sabu sebanyak 509.08 gram dan 5000 butir ekstasi yang siap diedarkan, Rabu (16/1/2019).

Penangkapan keempat orang tersangka berawal dari penyamaran pihak kepolisian yang ingin membeli sabu-sabu pada Sabtu (12/1/2019).

Kapolres Empatlawang Dicopot Mendadak, Terkait Hasil Tes Urine Kandung Amphetamin

Hasil Pemeriksaan Lanjutan, Urine Kapolres Empatlawang Positif Mengandung Sabu-sabu dan Ekstasi

Update Terbaru Kasus Urin Kapolres Empatlawang Positif Kandung Narkoba Saat Diperiksa Kurang Sadar

Saat itu pihak kepolisian dan pengedar berjanji melakukan transaksi di OPI Jakabaring Palembang tepatnya di Jalan Tegal Binangun depan perumahan Lavender.

Tidak lama usai bertransaksi tersangka Ade (25) warga Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan Yogi (24) warga Sungai Kedukan Kabupaten Banyuasin, langsung diringkus.

"Sabu yang kami bawa 101,46 gram. Ditangkap waktu mau jual. Nggak taunya polisi nyamar yang beli," ungkap Ade.

Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil disita jajaran Polda Sumsel dari pengedar di Palembang dan Banyuasin dalam rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (16/1/2019).
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil disita jajaran Polda Sumsel dari pengedar di Palembang dan Banyuasin dalam rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (16/1/2019). (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Keesokan harinya, tanggal 13 Januari polisi juga mendapat informasi bahwa ada pengedar sabu-sabu di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Polisi pun langsung menelusuri sehingga didapatilah tersangka Ariadi (20) dengan barang bukti 462.36 gram sabu-sabu di rumahnya yang berada di desa tersebut.

Tak sampai di situ, tanggal 14 Januari, polisi juga meringkus tersangka Iwan Saputra (25) warga Jalan Kusuma Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur di kamar 205 Hotel Princes yang berada di Kompleks Ramayana Kecamatan Ilir Barat I Palembang dengan barang bukti 5000 butir pil ekstasi.

Bocor Perubahan Lina Setelah Cerai, Ini Postingan Terakhirnya Saat Kabar Sule Nikahi Naomi Zaskia

Kepala Bayi Malang Putus dan Tertinggal dalam Rahim Ibu karena Ulah Perawat yang Mabuk saat Bekerja

Video Belum Sempat Nikmati Hasil Curian 3 Pelaku Pembobol Rumah di Kalidoni Diringkus Petugas

Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-23, BIG MATCH Arsenal vs Chelsea Live di RCTI

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, keempat tersangka diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga pihak kepolisian melakukan pembelian dengan cara menyamar.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kita membeli kemudian disediakan lalu dilakukan penangkapan. Makanya kita senantiasa dan membutuhkan informasi masyarakat untuk menyikat jaringan narkoba," jelas Kapolda.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menginterogasi salah seorang pengedar narkoba di Palembang dalam rilis para tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menginterogasi salah seorang pengedar narkoba di Palembang dalam rilis para tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (16/1/2019). (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Dikatakan Kapolda, barang bukti yang didapat dari keempat tersangka itu rencananya akan diedarkan di kota Palembang.

"Ada juga jaringan Jawa Timur juga yang kita ringkus. Menurut mereka barang itu akan diedarkan di kota palembang," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan pidana denda paling dikit Rp 1 Miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved