Berita Muaraenim

Truk Batubara Kucing-kucingan Melintasi Jalan Nasional. Wakil DPRD Sumsel Minta Jangan Ada Toleransi

Peraturan yang melarang angkutan batubara (angbara) melintas di jalan nasional sepertinya belum diterapkan secara ketat.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ/HANDOUT
Truk batubara melintas di jalan negara. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Peraturan yang melarang angkutan batubara (angbara) melintas di jalan nasional sepertinya belum diterapkan secara ketat.

Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan hingga saat ini masih banyak truk angkuta batubara yang kucing-kucingan melintas di jalan nasional, khususnya di jalur Kabupaten Lahat.

Hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah.

Menurutnya, aktivitas tersebut sudah melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 dan Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang larangan pengangkutan batubara melalui jalan umum.

Puluhan Warga Lahat Daftarkan Diri Jadi Relawan Demokrasi

Kabar Terbaru Vanessa Angel! Disebut Pengacara Muncikari Dijemput Mobil Kijang Innova Pelat Merah

Wabah DBD Serang Wong Kito, Kadinkes Kota Palembang Beri Tips Sederhana Cegah DBD

"Truk batubara yang melintas di jalan negara sudah bertentangan dengan Perda no 5 Tahun 2011. Gubernur harus bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut karena Gubernur sudah mengeluarkan Pergub untuk memberhentikan angkutan batubara yang melalui jalan negara," tegas Chairul, Selasa (15/1/2019).

Mengenai adanya surat edaran dari Dishub Sumsel tentang toleransi angkutan batubara jarak pendek, menurut Chairul juga tidak benar.

"Ketika Gubernur sudah mengeluarkan aturan maka aturan tersebut harus dipatuhi, kalau tidak sama saja pelanggaran terhadap Perda dan Pergub. Menurut kacamata saya, itu sama saja. Kalau satu tidak boleh lewat, yang lain tidak boleh semua. Kasihan yang lain yang tidak boleh lewat buruhnya banyak yang nganggur. Mau hanya lewat cuma berapa kilometef tetap saja itu melintas menggunakan jalan negara. Makanya Surat Edaran itu dipertanyakan," tegas Politisi Demokrat ini.

Tanpa Arak-arakan Palembang Kembali Raih Penghargaan Adipura Ke 12

Bupati Pali Sering Ngantor Di Rumah Dinas, Para Tamu Sering Kecele

Berharap Dapatkan Skuad Terbaik, Indra Sjafri Sudah Pastikan 5 Pemain Untuk Piala AFF U-22 2019

Bahkan dari hasil pantauan masih ada mobil yang mengakut batubara dari kabupaten Lahat menuju kearah Lampung melalui jalan lintas Palembang-Lahat.

Salah satu warga Kepur Merapi, Mamad (41) juga membenarkan bahwa masih ada angbara yang melintas menuju kearah Lampung.

"Hingga sekarang angkutan batubara masih lewat jalan lintas ini, mulai pukul 18.00 wib hingga pukul 05.00 wib, sebab tidak ada jalan lain yang bisa dilalui angkutan batubara baik menuju stasiun full yang akan diangkut menggunakan kereta api, bahkan ada juga angkutan yang menggunakan mobil dump truck mengakut batubara ke Provinsi Lampung," ujar Mamad.

Bupati Pali Sering Ngantor Di Rumah Dinas, Para Tamu Sering Kecele

Berharap Dapatkan Skuad Terbaik, Indra Sjafri Sudah Pastikan 5 Pemain Untuk Piala AFF U-22 2019

Modus Disuruh Beli Rokok, Motor Pria di Palembang Ini Dibawa Kabur Teman Sendiri

Sementara, menurut Ian (40) juga warga Kecamatan Merapi, untuk angkutan batubara menuju stasiun dengan jarak 5 kilo meter hingga 15 kilo meter masih menggunakan jalan negara. Ini diperkuat dengan adanya surat edaran Dishub Sumsel yang memperbolehkan angkutan batubara melintas dengan jarak pendek. Masih menurut Ian, dengan adanya aturan dari Dishub tersebut perusahaan mengakut batu bara menggunakan dam truk besar dengan muatan mencapai 35 ton.

"Ini sangat tidak adil, kami yang selama ini mengangkut batubara menggunakan dump truck kecil sudah tidak dipakai lagi oleh perusahaan batubara, sekarang 3000 unit mobil dum truk yang tidak lagi dapat mengangkut batubara," ujarnya.

Menanggapi hal ini Plt Kadishub Sumsel Nelson Firdaus menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat dan mengecek ke lapangan.

"Kita akan koordinasikan dengan Dshub setempat dan akan cek di lapangan mengenai angkutan dengan menggunakan truk besar muatan 35 ton," kata Nelson. 

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved