News Video Sripo
Video 20 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Palembang, Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel
Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakuka
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Igun Bagus Saputra
BREAKING NEWS: Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel 20 WNA Ditangkap Petugas Kemenkumham Palembang
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan akibat menyalahi aturan izin tinggal dan kerja pada tanggal 8 Januari lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro, dia besera tim bergerak mengecek ke salah satu hotel yang berada di Jalan R Sukamto Palembang.
Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.
"Jadi dari pengembangan kita setelah mengecek data imigrasi mereka masuk ke Palembang dari Bandara Kuala Namu, Medan pada tanggal 5 Januari dengan menggunakan bebas visa masuk ke Indonesia."
"Mereka ke Palembang melakukan pengobatan sendi dan tulang berkedok terapis," jelasnya.
Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia.
Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.
Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei alias Selvi, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.
Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.
"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.
Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.
"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," lanjut Hendro.
Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta.
Menurut Kakanwil KemenkumHAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.
"Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapis di salah satu tempat pengobatan alternatif. Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap," ujarnya.
Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.
"Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak hotel yang menyediakan tempat kepada pelaku melakukan prakteknya," jelasnya.