Berita Palembang
Dua Penjambret HP di Jl Merdeka Ditembak Unit Ranmor Polresta Palembang Beberapa Jam Setelah Beraksi
Dua Penjambret HP di Jalan Merdeka Ditembak Unit Ranmor Polresta Palembang Beberapa Jam Setelah Beraksi
Dua Penjambret HP di Jalan Merdeka Ditembak Unit Ranmor Polresta Palembang Beberapa Jam Setelah Beraksi
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua tersangka pelaku jambret yang sering meresahkan warga di Jalan Merdeka Kecamatan IB I Palembang diringkus Unit Ranmor Polresta Palembang.
Mereka adalah Risky (21) dan Dandi (20), warga Jalan Sentosa Lorong Depon Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
•
Mayatnya Mengapung di Sungai Musi, Ternyata Eni Yulansari Siswi SMAN 10 Sempat Lakukan Ini
•
BREAKING NEWS : Siswi SMAN 10 Palembang Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Musi
•
BREAKING NEWS: Kebakaran Tempat Penampungan Minyak di Jalan Palembang Indralaya
•
BREAKING NEWS: Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel, 20 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Palembang
Keduanya ditangkap petugas setelah beraksi melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Merdeka Kecamatan IB I Palembang, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 15.30.
Korbannya adalah Ririn Angraini (21), warga Jalan Jepang Lorong Bahagia Kecamatan Sako Palembang.
Aksi penjambretan terjadi ketika korban melintas di TKP.
Tiba-tiba datanglah kedua pelaku dan langsung merampas HP korban.
Setelah itu korban melaporkan aksi ini ke Polresta Palembang.
"Pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian kita pun terpaksa melumpuhkannya karena melawan petugas dan hendak kabur," ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Kamis (10/1/2019).
•
Hari-hari Terakhir Eni di SMAN 10 Palembang, Berikut Cerita Guru dan Teman-temannya di Sekolah
•
Sule Mengaku Siap Menikah Lagi, Dede Sunandar Bongkar Sikap Asli Lina, Begini Kelakuannya di Rumah
•
Link Live Streaming Thailand Masters 2019 - 12 Wakil Indonesia Berburu Tiket Perempat Final
Dikatakan Yon Edi Winara, selain menangkap kedua pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk XIOMY NOTE 5 A warna Greay seharga
Rp 3 juta dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna Putih, Nopol BG 5257 ZO, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.
Kedua pelaku ketika digiring ke Polresta Palembang hanya bisa meringis kesakitan karena keduanya dihadiahi petugas dengan timah panas.
"Terpaksa pak kami melakukan aksi jambret ini karena tidak ada pekerjaan. Rencana HP itu akan dijual dan uangnya untuk jajan sehari-hari," ungkap keduanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pelaku-jambret-risky-21-dan-dandi-20-diperiksa-di-mapolresta-palembang.jpg)