Breaking News

Berita Palembang

Tulang Selangka Kapolda Sumsel Patah Diserempet Motor, Penabraknya Dibebaskan. Ini Kata Kapolda

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara memaafkan orang yang menabraknya. Kapolda mengaku menghukumnya tidak menyelesaikan masalah.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kapolda Sumsel bertemu dengan Vice Presiden Public Affairs and Government Relation Central Indonesia Region di ruang Suparto VIP B, Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Senin (7/1). 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU 22 th 2009 ttg LLAJ, ayat (3), ancaman hukumannya 5 Tahun penjara, apalagi dengan melarikan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 312, diancam juga dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Akan tetapi karena memang sejak awal kapolda sudah berpesan dan mengingatkan saya, bahwa beliau tidak apa-apa dan sudah memaafkan pelaku.

"Kalaupun nanti tertangkap, dimaafkan saja, jangan ditahan, sepeda motornya dikembalikan. Kasihan dia, mungkin dia lelah, banyak beban pikiran. Kemuliaan dan kelembutan hati beliau, saya pikir tidak boleh diciderai," ungkap Taslim.

Hanya saja kedepan Taslim berharap untuk lebih berhati-hati. Taslim sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen grab, untuk membuat MOU, memberlakukan de merrit point sistem.

"Driver Grab yang melakukan pelanggaran lantas, apapun bentuk pelanggarannya akan dicatat dan dilaporkan ke pihak manajemen, setiap pelanggaran akan dikenakan point, besarannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Setiap pelanggran pihak manajemen akan memberi tahu pengemudi. Pada point tertentu, maka grab akan di-suspent atau dilakukan penataran/ stresing ulang untuk tertib di jalan. Mou akan di laksanakan secepatnya," ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya pada hari sabtu, tanggal 5 januari lalu, sekira pukul 8.45 pagi, sekembali dari bersepeda, tepatnya di Jalan KS Tubun, Zulkarnain Adinegara diserempet sepeda motor (Grab), BG 3324 CW, yang dikemudikan oleh Yongki Sagita yang berjalan searah.

Akibatnya Kapolda tersungkur dan menyebabkan tulang selangka bahu kiri, mengalami patah dan harus di lakukan operasi. (mg2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved