Berita Palembang
Dititip Sabu dan Pil Ekstasi Dengan Upah Rp 2 Juta, Warga Pemulutan Ogan Ilir Masuk Penjara
Simpan Narkotika, M Ridwan alias Iwan (42) warga Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, harus Mendekam dalam Penjara.
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- M Ridwan alias Iwan (42) warga Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat menyimpan Narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 101.16 gram dan 50 butir Pil ekstasi warna pink logo Diamon.
"Aku cuma dititipkan barang itu saja. Nanti katanya akan diambil. Paling Lama seminggu" ujar warga Pumulutan, Ogan Olir, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (2/1).
Untuk menyimpan pil tersebut, Iwan mendapat upah Rp 2 juta. Dirinya sudah beberapa kali dititipkan narkoba. Bahkan, kerap juga memakai sabu bonus hasil menyimpan.
"Ado sabu jugo, cuma idak banyak. Seeing juga aku pakai," ujar buruh bangunan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bila tersangka M Ridwan baru mengambil narkoba.
"Dari penyelidikan dan dilakukan penggeledahan, narkoba disembunyikan tersangka di dalam kaleng.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak empat paket sabu, pil ekstasi sebanyak 50 butir warna pink logo Diamond, satu buah timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu," ujarnya. (mg2)