Berita Palembang
Jual Narkoba untuk Tahun Baru, Anto Tahun Baruan di Penjara, Nekat Buang Barang Bukti saat Razia
Aldo yang merupakan salah satu pengedar di Kota Palembang diamankan Satuan Polsek IB 1 Palembang saat melaksanakan kegiatan razia gabungan.
Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mendekati perayaan tahun baru, peredaran narkotika ternyata semakin marak.
Hal tersebut membuat pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pengedar yang berada di Kota Palembang.
Salah satunya Aldo Aditya Pratama (19), warga Jalan Bougenvil Palembang.
Aldo yang merupakan salah satu pengedar di Kota Palembang diamankan Satuan Polsek IB 1 Palembang saat melaksanakan kegiatan razia gabungan dalam rangka cipta kondisi menjelang tahun baru.
Dari tangan pelaku diamankan 10 butir pil minions dan satu gram sabu.
"Rencananya mau di jual saat malam pergantian tahun baru, sebab banyak yang sudah mau pesan," ujar Aldo saat ditangkap Polsek IB 1, Sabtu (29/12).
Narkoba jenis minions berwarna kuning tersebut biasanya per butirnya dihargai Rp 300 ribu dan dipasarkan di cafe-cafe di Jalan Soekarno Hatta.
"Saya belinya Rp 250 ribu lalu saya jual lagi untuk satu butir seharga Rp 300 ribu. Jadi keuntungan saya Rp 500 ribu."
"Saya ambilnya di Tanggo Buntung sama Yanto. Beli 10 butir minions dapat bonus sabu 1 gram. Sabunya buat saya pakai sendiri."
"Sedangkan untuk jualan pil minion saya mau menawarkan barang ini rencana di cafe-cafe yang terletak di jalan Soekarno Hatta," ujar Anto.
Aldo dalam setahun mengaku sudah lima kali bertransaksi narkoba.
Dirinya selalu mengambil barang tersebut dari seseorang bernama Yanto yang dirinya kenal setahun belakang.
"Saya ngambil dengan kawan, baru kenal setahun belakang ini. Dan dalam setahun sudah ngambil 5 kali, jenis minions," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek IB I Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, tersangka diringkus saat pihaknya tengah melakukan razia di Jalan ST. M. Mansur, Kelurahan Bukit Lama, Palembang.
"Pada malam itu kita melakukan giat oprasi pekat, sekitar jam sebelas malam, tersangka lewat dengan mengendarai sepeda motor."
"Sebelum kita periksa ternyata tersangka membuang sesuatu."
"Tentu kita semakin curiga jadi kita tanya apa itu dan saat di lihat ternyata ia membuang satu kotak rokok yang ada di tangan kirinya dan ternyata di dalamnya terdapat barang narkoba," jelasnya.
Setelah mendapati barang bukti tersangka langsung ditahan dan diamankan.
"Barang bukti yang sudah kita amankan itu berupa sepuluh butir pil Ekstasi logo Minion, satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.19 gram yang dibungkus dalam platsik bening, satu ponsel dan satu unit motor," terangnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat I, undang-undang RI NO 35 tabun 2009 tentang Narkotika.
• BNNK Ogan Ilir Rehabilitasi 26 Pengguna Narkoba, Berikut Rincian Lokasi Rehabnya
• Terpeleset Kejar Tersangka Narkoba, Tembakan Briptu Yogi Malah Nyasar Kena Pinggang Aiptu Zulpin
• Diduga Menyelundupkan & Memiliki Narkoba, Steve Emmanuel Diamankan Polisi di Apartemennya
===