Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! 

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp. 295.750.

Pasca 10 Tahun, Clift Sangra Akhirnya Bongkar Surat Wasiat Suzzanna, Fakta Kematiannya Terungkap!

Anggap Ibu Kandung Miskin, Artis Cilik Ini Pilih Kabur dari Rumah, Begini Kabarnya Sekarang

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

(SRIPOKU.COM/MOTORCOMCOM)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved