Setelah Nella Kharisma, Polisi Periksa Via Vallen Atas Saksi Kasus Kosmetik Ilegal, Ini Kata Polisi
Setelah Nella Kharisma, Polisi Periksa Via Vallen Atas Saksi Kasus Kosmetik Ilegal, Ini Kata Polisi
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Candra Okta Della
Setelah Nella Kharisma, Polisi Periksa Via Vallen Sebagai Saksi Kasus Kosmetik Ilegal, Ini Kata Polisi
SRIPOKU.COM - Pedangdut Via Vallen dan Nella Kharisma siap diperiksa Penyidik Polda Jatim terkait kasus kosmetik oplosan yang menjadikan keduanya sebagai endorser.
Via Vallen dan Nella Kharisma tersangkut kasus kosmetik oplosan itu bersama lima selebritis lainnya.
Penyidik Subdit IV (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan saat pemeriksaan penyanyi Nella Kharisma terkait keterlibatannya sebagai artis endrose produk kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC).
• Dengar Gurunya Sudah tak Digaji 2 Bulan, Para Pelajar Ini Memberikan Kejutan yang Air Mata Berlinang
• Film Home Alone Selalu Tayang Saat Liburan Akhir Tahun, Ternyata Ada Kejanggalan yang Tak Banyak
• Terungkap! Ternyata Ini Sumber Kekayaan Lina Mantan Istri Sule yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Melalui kuasa hukumnya, Nella Kharisma mengkonfimasi kehadirannya sebagai saksi, yang diagendakan memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (17/12/2018) hari ini.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan materi pertanyaan yang akan diajukan terhadap saksi yang bersangkutan.
“Pertanyaan sifatnya normalitas sudah baku, tetapi item penting yang menjadi substansi terhadap proses endrose para artis itu mungkin sekitar 11 hingga 13 pertanyaan,” ungkapnya kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network)), Minggu (16/12/2018).
• Beda dari Mertua Biasanya, Andika Rosadi Bongkar Sikap Asli Amy Qanita Sejak 10 Tahun Jadi Menantu!
• 5 Cewek Ini Dulu Paling Sering Dicari di Google, Fotonya Sering Diplagiat,Lihat Nasibnya Sekarang

Penyidik mempersiapkan langkah untuk mencari fakta dan bukti otentik di lapangan mengenai keterlibatan artis ondrose dalam pemasaran kosmetik ilegal asal Kediri ini.
Pasalnya, meski secara tidak langsung, publik figur artis endrose ini diduga turut membantu memasarkan produk kosmetik ilegal tersebut.
“Dari fakta itulah tidak mengurangi dan menambahi. Kami akan memeriksa bersama tim ahli pidana, ahli yang berhubungan dengan entertainer dan lainnya untuk menentukannya apakah itu masuk unsur (Pidana) atau tidak,” jelasnya.
Rofik menambahkan ada beberapa hal yang masih menjadi Grey Area dalam lini kehidupan sosial masyarakat yang belum mengatur secara jelas aturan itu terdakang formula harus sitemik harus mengcek ke ahli.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik telah mengirim surat pemanggilan terhadap tujuh selebritis termasuk Nella Kharisma dan Via Vallen. Keduanya berstatus sebagai saksi seputar pengetahuannya mengenai produk kosmetik ilegal yang di endorser-nya itu.

“Dipanggil pertama adalah Nella Kharisma pada Senin 17 Desember 2018 menyusul esoknya Via Vallen dan publik figur lainnya yang menjadi endorser produk kosmetik ilegal,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (13/12/2018).
Barung mengatakan pemanggilan saksi ini sempat tertunda lantaran mayoritas aktivitas selebritis padat. Melalui kuasa hukum, Nella Kharisma dan Via Vallen mengajukan permohonan kepada penyidik mengenai penundaan pemeriksaan.
Kuasa hukum mereka menjamin keduanya akan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada 17 dan 18 Desember 2018.
“Kehadirannya mereka kan terlalu sibuk namanya juga public figure dikarenakan jadwal show,” jelasnya.
Ditambahkannya, status para artis endorser itu adalah saksi bukan tersangka. Karena itulah pihak penyidik mengabulkan permohan mereka untuk dilakukannya penundaan pemeriksaan.
“Kalau tersangka, kita bisa menjadwal pemeriksaan. Tapi karena ini saksi, jadi kami memang fleksibel menyesuasikan jadwal yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melayangkan pemberitahuan pemanggilan terhadap tujuh artis endorser kosmetik ilegal.
Adapun tujuh selebritis yang menjadi endorser produk kecantikan ilegal artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen, OR, MP, NR, DK dan artis Disc Jockey ternama berinisial B.
Pemanggilan artis endrose ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti penyebab penyebaran kosmetik illegal ini.
Adapun tujuh artis kondang yang menjadi endrose produk kecantikan ilegal itu, dua di antaranya artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NR, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) terkenal.
Kasus ini terungkap seusai anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus mengerebek klinik kecantikan yang memasarkan produk kosmetik oplosan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggeledahan itu, Polda Jatim menyita barang bukti 1600 produk kosmetik ilegal siap edar.
Pihaknya menangkap KIL, yang merupakan pemilik sekaligus membuat produk kosmetik tersebut.
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa produk kosmetik oplosan ini sudah beredar luas ke masyarakat karena memanfaatkan jasa artis endrose. (Tribunnews)